Tiga Pelaku Pungli Dengan Dalih "Sumbangan Daerah" Dicokok Polisi

id tiga pelaku, pungli dengan, dalih sumbangan, daerah dicokok polisi

Tiga Pelaku Pungli Dengan Dalih "Sumbangan Daerah" Dicokok Polisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku pungutan liar terhadap truk yang keluar dari PT Usaha Kita Makmur di Desa Jake, Kuantan Tengah.

"Para pelaku meminta uang kepada pengendara mobil pengangkut buah sawit, minyak sawit (CPO), fiber, dan abu putih yang keluar dari PT UKM menuju jalan lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Ketiga pelaku, JL (32), DD (22), dan DY (29), ditangkap dengan barang bukti uang Rp1.964.000.

Menurut pelaku pungli, katanya, uang itu didapat dari setiap mobil pengankut sawit luar (bukan perusahaan) sebesar Rp60 ribu dan dari mobil pengangkut sawit milik perusahaan Rp30 ribu.

Dari setiap mobil angkutan CPO Rp50 ribu, mobil angkutan fiber Rp50 ribu, dan mobil pengangkut abu putih Rp50 ribu.

Mereka melakukan hal itu dengan memberikan karcis bertuliskan "Mohon Partisipasi Dalam Pembangunan Masyarakat Desa Jake dan SPSI" sebanyak 34 lembar.

Guntur mengatakan pada Selasa (21/2) sekitar pukul 15.30 WIB anggota Polisi Sektor Kuantan Tengah mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas pungutan pungli di Dusun Perhentian Buayan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Pungli dilakukan tepatnya di dekat Pos 1 Security PT UKM.

"Kemudian kepala unit reserse kriminal beserta anggota langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Setelah dijumpai, tiga orang pelaku dibawa ke Mapolsek Kuantan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selain uang dan karcis, barang bukti lainnya buku kuitansi merk Mirage satu buah, tas pinggang kecil warna hitam merk santer sebagai tempat uang satu buah, tas besar warna hitam merk Olvipor untuk tempat buku satu buah, dan cap tanggal.

Uang yang diamankan terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100.000, 27 lembar pecahan Rp50.000, lima lembar pecahan Rp10.000, 52 lembar pecahan Rp5.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000.