Tel Aviv (Antarariau.com) - Pengadilan militer Israel, Selasa (21/2), menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan terhadap seorang tentara yang menembak mati warga Palestina ketika korban dalam keadaan cedera.
Hakim Maya Heller menjatuhkan vonis tersebut sebulan setelah Elor Azaria (21) dinyatakan bersama membunuh Abdul Fatah al Sharif ketika korban terkapar di tanah di daerah selatan wilayah pendudukan Tepi Barat pada Maret tahun lalu.
Jaksa menuntut vonis penjara tiga hingga lima tahun, tetapi panel tiga hakim menyatakan tuntutan tersebut terlalu berat.
Penembakan pada Maret 2016 di Kota Hebron tersebut direkam oleh organisasi HAM dan disebarluaskan di dunia maya.
Video tersebut menunjukkan Sharif (21) tergeletak di tanah dan ditembak bersama seorang warga Palestina lainnya setelah menikam tentara Israel hingga cedera, menurut keterangan militer Zionis.
Azaria kemudian kembali menembak kepala korban meski tidak ada provokasi.
Azaria telah mendekam selama 10 bulan di penjara pangkalan militer Israel dan masih belum jelas apakah vonis pada Selasa tersebut sudah termasuk masa penahanan pravonis, demikian AFP.
Berita Lainnya
Polisi Ohio tembak mati seorang pria yang berusaha bobol gedung FBI
12 August 2022 12:16 WIB
Pasukan Israel tembak mati seorang remaja Palestina
28 May 2022 11:06 WIB
Melawan, Tim Singa Ogan Polres OKU tembak mati pencuri
27 March 2022 14:18 WIB
Polres Ogan Komering Ulu, Sumsel tembak mati pelaku perampokan dan pemerkosaan
26 February 2022 11:32 WIB
Polisi Israel tembak mati remaja Palestina, ini pemicunya
18 November 2021 7:40 WIB
Diduga mata-mata aparat, kelompok bersenjata tembak mati warga di Intan Jaya
01 February 2021 8:57 WIB
Polisi tembak mati bandar narkoba di Pali
21 January 2021 21:24 WIB
Polisi tembak mati seorang kurir sabu-sabu asal Aceh di Medan
12 January 2021 14:29 WIB