Pilkada Pekanbaru 2017 Dimenangkan Oleh Pasangan Firdaus-Ayat

id pilkada pekanbaru, 2017 dimenangkan, oleh pasangan firdaus-ayat

Pilkada Pekanbaru 2017 Dimenangkan Oleh Pasangan Firdaus-Ayat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menetapkan Paslon nomor urut 3, yakni Firdaus-Ayat Cahyadi memenangkan pemilihan wali kota 2017, dengan perolehan suara sebesar 33,16 persen.

"Setiap kecamatan tadi sudah selesai membacakan rekapitulasi perolehan suara dan ditetapkan oleh KPU melalui pleno," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya usai pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Aryaduta Pekanbaru, Rabu.

Amiruddin Sijaya mengemukakan Petahana dalam penghitungan rekapitulasi suara di tingkat KPU mampu meraih suara terbanyak yakni 94.784 suara dari 285.787 jumlah suara sah pada Pilkada Pekanbaru 2017.

"Dari lima Paslon Firdaus - Ayat Cahyadi mendapat suara 33,16 persen," terang Amiruddin Sijaya.

Dari penghitungan perolehan suara tergambar Firdaus - Ayat Cahyadi memenangi delapan kecamatan, seperti Rumbai Pesisir, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tampan.

Sementara Paslon nomor 5 unggul di dua kecamatan yakni Sail dan Limapuluh, sedangkan Rumbai unggul Paslon no 1 dan Pekanbaru Kota unggul Paslon no 2 Amiruddin menyebutkan usai penetapan pleno ini maka tahapan selanjutnya adalah masa sanggah diberi waktu tiga hari bagi Paslon yang merasa keberatan dengan hasil KPU dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lihat tiga hari kedepan terhitung saat ini jika ada gugatan maka KPU bersedia untuk memberikan alasan dan jawaban terhadap sengketa tersebut," tuturnya.

Ditanya sikap KPU dengan adanya salah satu saksi Paslon no 5 menolak semua hasil keputusan pleno, Amiruddin menjawab itu hak dan independensi saksi.

"Kami hargai dan konstitusi memberi ruang untuk itu," ucapnya.

Selanjutnya dari hasil pleno KPU tersebut ditetapkan perolehan suara terbanyak nomor dua adalah Paslon no 5 dengan perolehan 62.501 suara atau 21,87 persen, diikuti Paslon no 4 mendapat 59.694 suara atau 20,89 persen, lalu Paslon no 2 memperoleh 46.606 suara atau 16,31 persen dan terakhir Paslon no 1 memperoleh 22.202 suara atau 7,77 persen.

Data KPU mencatat jumlah surat suara sah di 58 Kelurahan Pekanbaru sebanyak 285.787 suara.

Jumlah surat suara tidak sah di 58 Kelurahan sebanyak 7.748 Suara.

Jumlah surat suara sah dan tidak sah di 58 kelurahan sebanyak 293.535 suara.

Sedangkan jumlah pemilih Pilkada Kota Pekanbaru sebanyak 293.535 suara atau 51,31 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 592.029 suara.