Sepasang Kekasih Di Inhil "Jualan Narkoba"

id sepasang kekasih, di inhil, jualan narkoba

Tembilahan (Antarariau.com) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkoba.

"Adalah AR alias A (28) warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir diamankan di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota dan SS alias S (22) diamankan di rumahnya di Jalan M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir pada waktu yang hampir bersamaan, Selasa (21/2) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK di Tembilahan, Rabu.

Dolifar mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku AR dan SS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu dirumah SS.

Mendapatkan informasi tersebut, Ka Satres Narkoba memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah, berhasil menangkap AR saat akan bertransaksi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

"Dari tangan AR diamankan barang bukti berupa lima paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik bening berbalut tisu dengan berat 25 gram yang diletakkan pelaku dalam plastik makanan ringan merk taro, kemudian satu ATM BRI, satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp 558.000, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah," terangnya.

Setelah pelaku AR diamankan, Unit Opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku wanita SS. Di TKP, petugas kembali menyita barang bukti berupa dua paket sedang shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 3 gram, dan enam keping atau 60 butir pil Happy Five Erimin 5.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Oleh: Adriah Akil