Bibra-Said Tolak Kemenangan Firdaus-Ayat

id bibra-said tolak, kemenangan firdaus-ayat

Bibra-Said Tolak Kemenangan Firdaus-Ayat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru nomor urut 5 menolak hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum setempat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

"Kami selaku saksi Paslon no 5 mengaku keberatan dengan hasil pleno ini," ujar saksi paslon no 5, usai rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU di Pekanbaru, Kamis.

Adrian mengemukakan keberatan Paslon no 5 yakni Dastrayani Bibra-Said Usman terhadap hasil pleno ini dikarenakan terdapatnya beberapa sengketa dalam Pilkada 2017.

Menurut Adrian ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 lalu hingga saat ini, diantaranya terkait carut- marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu paparnya, ditemukannya ada pemilih yang melakukan kecurangan sehingga tertangkap saksi Paslon mencoblos dua kali akibat DPT ganda.

Lalu terang Adrian adanya Tempat Pemilihan Suara yang tidak terdapat kertas suaranya. Kemudian adanya TPS yang C6 hanya enam lembar.

"Yang terakhir banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik lurah maupun camat dan kadis mendukung salah satu Paslon," tuturnya.

Usai memaparkan dan menyampaian penolakannya saksi Paslon no 5 keluar ruang sidang pleno dan tidak mengikutinya lagi.

Selanjutnya disisi lain Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya menanggapi hal ini dengan santai dan mempersilahkan semua sesuai prosedur.

Amiruddin menyebutkan usai penetapan pleno ini maka tahapan selanjutnya adalah masa sanggah diberi waktu tiga hari bagi Paslon yang merasa keberatan dengan hasil KPU dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lihat tiga hari kedepan terhitung saat penetapan ini jika ada gugatan maka KPU bersedia untuk memberikan alasan dan jawaban terhadap sengketa tersebut," tuturnya.

Ia juga mempersilahkan Paslon no 5 yang menolak semua hasil keputusan pleno untuk menyampaikan haknya sesuai prosedur. Ia jamin pihaknya tidak akan menghalangi karena itu hak dan independensi saksi.

"Kami hargai dan konstitusi memberi ruang untuk itu," katanya menambahkan.

Sekedar informasi pertarungan Pilkada di Pekanbaru diikuti lima pasangancalon.

Pasangan petahana (incumbent) Firdaus dan Ayat Cahyadi kembali mencalonkan diri. Mereka diusung Partai Demokrat, PKS, dan Partai Gerindra. Petahana mendapat nomor urut 3.

Pasangan Ramli Walid-Irvan Herman diusung Partai Golkar, NasDem, Hanura, dan PKB. Pasangan ini mendapat nomor urut 4.

Ramli Walid adalah pegawai negeri Provinsi Riau yang menjabat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Sedangkan Irvan Herman merupakan anak dari mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah.

Pasangan berikutnya, Dastrayani Bibra-Said Usman diusung PDI Perjuangan dan PPP. Mereka nomor urut 5.

Dua pasangan lain yang telah mendaftar melalui jalur independen, yakni Syahril-Said Zohrin di nomor urut 1, dan Herman Nazar-Dedi Warman

nomor urut 2.

KPU Pekanbaru lewat plenonya mengumumkan Petahana memenangi Pilkada 2017 dengan perolehan suara 33,16 persen unggul dari empat paslon lainnya.