Dinilai Menyulitkan Nelayan Kecil, Pemprov Riau Diminta Tertibkan Izin Kapal

id dinilai menyulitkan, nelayan kecil, pemprov riau, diminta tertibkan, izin kapal

Dinilai Menyulitkan Nelayan Kecil, Pemprov Riau Diminta Tertibkan Izin Kapal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Komisi B DPRD Riau yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, meminta pemerintah provinsi setempat untuk menertibkan izin usaha perikanan berdasarkan ukuran kapal tangkap sehingga tidak menyulitkan nelayan kecil saat melaut.

"Kita ingin ditindak cepat karena ini berkaitan dengan nasib nelayan saat melaut, untuk kapal tangkap ukuran 5-10 gross ton (GT) menjadi kewenangan kabupaten dan kota dengan izin usahanya hanya pendataan saja tanpa dibebankan biaya," kata Anggota Komisi B DPRD Riau Makmun Solihin di Pekanbaru, Kamis.

Lebih lanjut Makmun menjelaskan, regulasi tersebut telah tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang usaha perikanan yakni izin kapal dengan ukuran diatas 30 GT menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, kapal ukuran diatas 10-30 GT menjadi kewenangan Pemprov setempat, sedangkan kabupaten/kota untuk kapal tangkap dengan ukuran 5-10 GT.

"Kita cukup sedih karena persoalan izin usaha perikanan ini, di Semarang saja sudah diatur sejak awal, tapi ini kan sebetulnya amanat UU 23 seharusnya sudah dijalankan oleh pemprov Riau," sebut Politisi PDI-P ini.

Sejalan dengan itu, DPRD Riau sedang menyusun Rancangan peraturan daerah mengenai izin usaha perikanan tangkap dengan orientsi untuk kesejahteraan nelayan, peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah, regulasi atas konflik permasalahan penyeludupan ikan, menyikapi agar tidak terjadinya ekspor ilegal ikan tangkap.

"Memang Ranperda ini disusun agak terlambat, namun tetap harus dilakukan," ujar Makmun sebagai Ketua Pansus Ranperda izin usaha perikanan.

Hal lain yang juga disoroti Makmun adalah Pemprov Riau hanya punya satu kapal pengawas perikanan yang tidak sebanding dengan 2.079 kilometer luasan garis pantai yang dimiliki.

"Sangat ironis Riau hanya punya satu kapal pengawas perikanan dengan luasan laut yang dimiliki," ujarnya.

Sedangkan, kapal yang dimiliki Dispol Air dan anggota Lanal berukuran kecil sehingga tidak efisien digunakan untuk pengawasan terhadap konflik laut.

"Terhadap ilegal fishing, bagaimana mereka mengawasi itu. Sementara lautan kita berbatasan dengan negara lain dan provinsi lain. Kalau kita anggap laut masa depan, makanya anggaran perlu diseriuskan," katanya pula.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau tercatat potensi kelautan pada 2016 di daerah itu mencapai 140.000 ton per tahun, dan terus mengalami peningkatan. Sementara potensi perikanan budidaya mencapai 40.000 ton pertahunnya.

Oleh: Diana Syafni