Pekanbaru, (Antarariau.com) - Salah satu terdakwa suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015, Suparman yang sekatang bupati non aktif Kabupaten Rokan Hulu divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko di Pekanbaru, Kamis.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut yang bersangkutan 4,5 tahun penjara karena diduga dijanjikan sesuatu oleh tersangka suap lainnya yakni Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Saat itu Suparman sebagai Anggota DPRD Riau. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan tersangka lainnya Johar Firdaus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Riau divonis hakim 5 tahun 6 bulan. Vonis iti lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Atas vonis tersebut Johar menyatakan pikir-pikir.
Setelah sidang Suparman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk proses pembebasan. Di luar sidang sekitar 2.000 pendukungnya menunggu sidang dan menyambut gembira putusan itu.
"Seluruh masyarakat Rohul sangat berbangga, jauh-jauh sebelumnya yakin bupati tidak bersalah. Panglima tertinggi kembali ke rokan hulu yang dirindukan masyarakat," kata Sulisman salah seorang pendukungnya yang juga timses
Dia mengatakan telah datang sejak tadi pagi dan jumlah masyarakat yang menunggu Suparman, kata dia, hampir 2.000 orang. Dia berharap setelah ini masyarakat bahu membahu menduking program bupati rokan hulu.
Pada persidangan di Jalan Teratai ini karena ramainya masyarakat yang datang, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyiagakan 576 personil di luar tim sterilisasi. Keseluruhan jumlah Itu dibantu 1 Satuan Setingkat Kompi dari Brimob Kepolisian Daerah Riau dan juga dari Satuan Shabara.
"Ada Ring 1 2 3 sampai ke Rutan. Pengunjung ruang sidang dibatasi masuk hanya 70 dan disiapkan dua layar. Lalu libtas kita skala prioritas sistem buka tutup," kata Kepala Pokresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.
Setelah sidang dia mengatakan sidang berjalan aman dan lancar. Masing-masing personil dikembalikan ke satuannya.***2***
Berita Lainnya
KPU Riau: Timses Bebas Tentukan Zona Kampanye
05 June 2014 19:00 WIB
Inggris jatuhkan sanksi tambahan pada panglima tertinggi junta Myanmar
26 February 2021 16:21 WIB
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
24 April 2024 18:02 WIB
Indonesia optimistis bisa bawa pulang kembali Piala Thomas tahun ini
24 April 2024 11:22 WIB
Harga emas batangan Antam kembali turun jadi Rp1,320 juta per gram
24 April 2024 10:00 WIB
CNBLUE akan kembali gelar konser di Indonesia pada Mei 2024
23 April 2024 10:58 WIB
Bupati Bengkalis minta kafilah kembali pertahankan juara umum
21 April 2024 19:25 WIB
Arsenal kembali ke posisi pertama usai tekuk Wolves 2-0
21 April 2024 5:27 WIB