Polres Siak Ciduk Seorang Pemilik Sabu Seberat 2,3 Gram

id polres siak, ciduk seorang, pemilik sabu, seberat 23 gram

Polres Siak Ciduk Seorang Pemilik Sabu Seberat 2,3 Gram

Siak (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau menangkap seorang pelaku yang diduga memiliki tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 gram.

Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Aden Bachtiar menyampaikan bahwa tersangka adalah warga jalan lintas Timur Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Tersangka bernama Herman alias Ocu (34) ini ditangkap pada Kamis (23/2) pukul 01.00 WIB di Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Aden Bachtiar di Siak, Jumat.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan tersangka ditemukan di rumah milik Iswoyo yang berada di Kampung Bukit Agung RT/RW 027/06 Kecamatan Kerinci Kanan, saat sedang tidur-tiduran di kursi tamu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu kotak kecil warna hitam berisikan tiga paket diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu yang dibungkus dalam plastik bening klip merah dengan berat kotor 2,3 gram. Uang tunai sejumlah Rp800.000 dan satu unit handphone merk Nokia 2700 warna hitam.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari Purba (DPO) warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.

Kini tim Sat Narkoba terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Purba. Sedangkan pelaku diamankan ke Polsek Kerinci Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh: Nella Marni