Dua Pemuda Siak Diciduk Atas Kepemilikan Sabu

id dua pemuda, siak diciduk, atas kepemilikan sabu

Dua Pemuda Siak Diciduk Atas Kepemilikan Sabu

Siak (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau menangkap dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK dalam keterangan melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, di Siak, Sabtu, mengatakan kedua pemuda yang diamankan itu adalah Yono (24) dan JM (21), warga Blok H Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing yang tidak begitu jauh jaraknya karena masih satu blok, pada Jumat (24/2) pukul 15.30 WIB," katanya lagi.

Polisi dari keduanya mendapati barang bukti berupa sisa sabu-sabu paket kecil seharga Rp300 ribu, uang tunai Rp250.000, satu bong, dan satu unit handphone.

Penangkapan keduanya, ujar Dedek lagi, bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba oleh pelaku Y. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama anggota merespons dan melakukan pengecekan ke rumah pelaku.

Pelaku sempat membantah memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Namun tim tetap menggeledah badan tersangka, dan ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri uang Rp50.000 dengan kondisi terlipat.

"Setelah lipatan uang dibuka ditemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu-sabu seharga Rp300.000," katanya pula.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan penyelidikan, tersangka mengaku akan menggunakan sabu-sabu tersebut bersama dengan rekannya JM.

Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap JM di rumahnya.

"Dari pengakuan JM narkotika itu dibeli dari Nyoto (DPO) seorang warga Desa Empang Baru, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Lubuk Dalam, Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh: Nella Marni