Sepekan Operasi Antik, Nilai Jual Narkoba yang Diamankan Rp7,7 Miliar

id sepekan operasi, antik nilai, jual narkoba, yang diamankan, rp77 miliar

Sepekan Operasi Antik, Nilai Jual Narkoba yang Diamankan Rp7,7 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau dalam sepekan operasi anti narkitik dan obat-obatan terlarang (Antik) Siak 2017 20-27 Februari berhasil mengamankan barang haram tersebut yang diestimasi nilainya mencapai Rp7,7 Miliar.

"Itu estimasi harga barang bukti yang diamankan jika dijual ke pasaran Rp7.742.700.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Rinciannya jumlah barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dengan beray 3 Kilogram 768,82 gram dengan nilai Rp7,4 Miliar. Lalu 1.363 butir ekstasi Rp340.750.000, dan daun ganja 1 Kg 326,86 gram senilai Rp1.950.000 serta uang Rp13.805.000.

Semuanya itu termasuk dalam 91 kasus dengan jumlah tersangka 127 orang. 11 Diantaranya tersangka target operasi dan non TO 116 tersangka. "Kategori tersangka bandar 20 orang, pengedar 93 orang, dan pemakai 14 orang," ungkap Guntur.

Dari total 12 kabupaten/kota ranking pengungkapan kasus Kepolisian tertinggi ada Kepolisian Resor Kota Pekanbaru 14 kasus dengan 16 tersangka. Kedua Polres Rohul sembilan kasus 14 tersangka dan ketiga Polres Dumai 9 kasus dengan 13 tersangka.

Pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka untuk bandar dan pengedar dikenakan Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan 20 tahun. Sedangkan untuk pemakai dikenakan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Kebanyakan dari informasi maayarakat. Terimakasih pada masyatakat yang beri info sehingga mudah ditangkap pengedar, setiap informasi keterangan masyarakat dijamin keselamatannya," ucap Guntur.

Dengan berbagai pengungkapan ini diharapkannya seluruh pihak bersama-sama bersinergi untuk menolak berbagai narkoba masuk Riau. "Untuk pengguna agar segera melaporkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten serta kepolisian untuk memdapat rehabilitasi supaya dipulihkan kembali," demikian kata Guntur.***2***