Dumai, Riau (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau bantah membela PT Perusahaan Gas Negara dalam pelaksanaan proyek penanaman jaringan pipa gas industri bawah tanah, yang diduga belum mengantongi perizinan resmi.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai Hendri Sandra, di Dumai, Kamis, mengatakan pelaksanaan proyek ini sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat dan provinsi, termasuk rekomendasi daerah juga sudah rampung dan ditandatangani wali kota.
"Kita tidak ada pasang badan terkait proyek ini, karena memang pemerintah daerah sudah menerbitkan rekemondasi izin prinsip untuk pelaksanaannya," kata Hendri dalam keterangan pers.
Dikatakan, penerbitan rekomendasi izin prinsip pelaksanaan proyek gas ini juga tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah yang belum ditetapkan pemerintah.
Disamping itu, sosialisasi terkait pelaksanaan proyek penanaman pipa gas dengan nilai investasi sebesar Rp10 miliar ini sudah dilakukan ke pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Namun dia tidak bisa memastikan terjadinya kendala di lapangan, sehingga masyarakat yang berada di lokasi penanaman pipa gas tersebut tidak mengetahui adanya pekerjaan ini.
"Untuk perizinan tidak ada masalah, dan terjadinya kendala bisa jadi karena komunikasi kurang intensif antara pelaksana dengan pemerintahan di kecamatan serta kelurahan," sebutnya.
Rekomendasi izin prinsip yang dikeluarkan DPTPM Dumai untuk kegiatan proyek ini hanya terkait ruas jalan daerah terkena lintasan penanaman pipa.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Humas Pemkot Dumai Riski Kurniawan mengatakan, terkait pelaksanaan proyek gas ini, juga sudah dibuat kesepahaman bersama antara PGN dengan salah satu perusahaan daerah.
Kesepakatan bersama ini dibuat pemerintah merupakan upaya daerah menangkap peluang potensi baru sumber pemasukan keuangan daerah dari proyek tersebut.
"Peluang untuk sumber pemasukan keuangan sudah dibuat kesekapatan bersama dengan perusahaan daerah, dalam bentuk perjanjian kerjasama agar jaringan gas ini menguntungkan daerah," sebut Riski.
Berita Lainnya
Mencermati fakta kebijakan PMN bagi 12 perusahaan milik negara
13 August 2021 18:51 WIB
KPK panggil empat direktur perusahaan swasta terkait proyek jalan di Bengkalis
16 November 2020 13:37 WIB
Perusahaan ini didenda Rp5,2 juta/hari karena proyek "flyover" mundur
15 January 2020 0:17 WIB
Perusahaan China menangkan lelang proyek bandara udara Filipina senilai 10 M dolar
18 December 2019 13:41 WIB
Bupati Rohul Tekankan Agar Perusahaan Tidak Mengganggu Proyek Kelistrikan
16 February 2017 12:35 WIB
Perta Arun Gas berkomitmen untuk kedepankan aspek HSSE di lokasi kilang
06 March 2024 10:00 WIB
PGN dan Conrad Energy jajaki kerja sama pasokan gas domestik dari Aceh
01 March 2024 10:20 WIB
Kementerian ESDM harap temuan cadangan gas baru topang transisi energi
20 February 2024 16:31 WIB