Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 300 dus rokok ilegal tidak memiliki lebel cukai asal Batam di Perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dijumpai lebih kurang 300 tim/kotak besar rokok yang tidak memiliki lebel cukai serta tidak ada dilengkapi dokumen atau surat-surat berasal dari Batam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Penangkapan ini dilakukan pada pukul 01.30 WIB Selasa (7/3) di Pelabuhan Rakyat Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi. Tersangka Jh (35) merupakan warga Selat Panjang, Kepulauan Meranti.
Kronologis penangkapannya pada diniihari itu, kapal mesin (speed boat) patroli KP IV - 2003 sedang melakukan patroli rutin di Perairan Tebing Tinggi, Kemudian dua otang Polair Briptu Yogi Pandelta bersama dengan Bharatu Hasrul melihat kapal bermesin gatung lima unit.
Kapal tersebut sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam. Saat kapal patroli mulai mendekat, lima kapal tersebut langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan.
Anggota KP IV 2003, melihat beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan mencurigakan di pelabuhan tersebut. Setelah dikejar, didekati dan kemudian dapat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya ditemukanlah 300 dua rokok ilegal itu.
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti rokok dibawa ke Markas Polair Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Guntur.
Berita Lainnya
Pekanbaru turunkan tim pantau 1.300 lokasi penyembelihan hewan kurban
10 July 2022 6:49 WIB
Memberangus peredaran rokok ilegal tanpa kenal putus
23 February 2024 11:41 WIB
Kemenkes RI tetapkan Siak masuk nominasi ASEAN Free Smoke Award 2023
07 September 2023 21:51 WIB
Deklarasi kawasan tanpa rokok di Siak
04 September 2023 22:20 WIB
Wajib tahu, puntung rokok berpotensi meracuni lingkungan
28 May 2023 14:18 WIB
Sabang terus sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yah sudah seharusnya
16 December 2021 8:43 WIB
Komunitas bebas rokok dorong DKI segera tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok
04 October 2021 13:58 WIB
DPRD Kampar bahas kawasan tanpa rokok, pelanggar bisa dipenjara 6 bulan
20 September 2021 19:23 WIB