Seorang Pria Di Inhil Tega Cabuli Putrinya Hingga Hamil

id seorang pria, di inhil, tega cabuli, putrinya hingga hamil

Seorang Pria Di Inhil Tega Cabuli Putrinya Hingga Hamil

Tembilahan (Antarariau.com) - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan seorang laki-laki sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berumur 14 tahun.

"Laki-laki inisial Y (35) diduga telah mencabuli F yang merupakan anak tirinya F yang seharusnya dilindunginya di rumah tempat mereka tinggal di Tembilahan, sehingga mengakibatkan korban berbadan dua," kata Kalpolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik di Tembilahan, Selasa.

Pelaku yang tega menghamili anak tirinya, berprofesi sebagai penjual Handphone online, ia juga merupakan seorang residivis kasus curas dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.

Y berhasil ditangkap setelah dipancing oleh tim polres Inhil untuk bertransaksi Handphone di Jalan Batang Tuaka Tembilahan pada Senin, (6/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Dolifar menceritakan, kasus tersebut terungkap, bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan bentuk tubuh korban.

"Saat itu, Korban ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban. Lantas korban pun mengaku bahwa ia telah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya mulai dari Bulan Agustus 2015 hingga Desember 2016," terang Dolifar.

Merasa penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Bidan tersebut juga menyatakan bahwa korban telah hamil dan diperkirakan sudah masuk bulan keempat.

Merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah terdeteksi, pelaku pun berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak dua kali dengan iming-iming akan memberikan handphone untuk korban.

"Akibat perlakuan ini, pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," terang Dolifar.

Oleh: Adriah Akil