Kejati Riau Desak Perusahaan Segera Bebaskan Lahan Untuk Transmisi Listrik

id kejati riau, desak perusahaan, segera bebaskan, lahan untuk, transmisi listrik

Kejati Riau Desak Perusahaan Segera Bebaskan Lahan Untuk Transmisi Listrik

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau meminta perusahaan perkebunan yang konsesinya menjadi jalur pembangunan transmisi "tol listrik Sumatera" di Riau, untuk membebaskan lahan dan mendukung kelancaran program nasional tersebut.

"Jaringan listrik ini menjadi kepentingan khalayak banyak, khususnya Riau yang hingga saat ini masih defisit. Karena tujuan utamanya untuk kepentingan masyarakat, maka pelepasan kawasan seharusnya tidak mengalami kendala, termasuk dari pihak perusahaan yang harus mengikuti aturan pemerintah," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidaun kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pembangunan jaringan listrik Sumatera di Riau itu menjadi salah satu program utama Presiden Joko Widodo.

Muspidaun mengatakan hal itu terkait masih adanya perusahaan kelapa sawit yang belum kooperatif untuk membebaskan beberapa bagian dari konsesinya untuk dilintasi oleh jaringan tol listrik Bangkinang - Kumu - Pasir Pengaraian diminta untuk kooperatif dalam pembebasan lahan.

"Seharusnya pembebasan lahan tidak mengalami kendala, terutama dari pihak perusahaan pemilik Hak Guna Usaha yang tentunya harus mengikuti aturan pemerintah," katanya.

Hingga kini proses pembangunan tower transmisi jalur Gardu Induk (GI) 150 KV Bangkinang-Kumu, Pasir Pengaraian, terhambat pembebasan lahan diarea perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama.

Asisten Manajer Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki, mengatakan ada 18 titik tapak menara (tower) yang akan dibangun di lahan perusahaan tersebut.

Konsesi perusahaan yang akan dibangun tapak "tower" tersebut berada di desa Batu Langkah Besar dan Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

"Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun tower transmisi. Mereka mau diganti rugi, tapi status lahan cuma pinjam pakai," ujarnya.

Padahal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi harus dilepaskan hak kepemilikannya.

Pihak PLN sendiri sedang melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pengerjaan di lahan PT Padasa pada Maret ini.

Jika dalam perundingan tersebut deadlock alias buntu, pihak PLN terpaksa mengajukan langkah ganti-rugi dengan sistem konsinyasi melalui pengadilan. Hal ini dibenarkan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 yang tertuang dalam pasal 42 dan 43.

Hingga kini pihak perusahaan juga belum bersedia memberikan pernyataan resmi terkait alasan mereka menolak pembebasan lahan untuk pembangunan transmisi listrik tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan, lahan yang digunakan perusahaan PT Pedasa tersebut merupakan lahan konsesi. Walau memiliki status Hak Huna Usaha (HGU) namun bukan berarti lahan tersebut adalah milik perusahaan secara utuh.

Itu lahan konsesi, yang statusnya HGU. Kok jadi seperti hak milik dia. Bagaimana pun itu tetap milik negara. Kok seperti punya nenek moyang dia lahan itu jadinya, ujar Asri Auzar.

Jika tak ada itikad baik dari perusahaan untuk memberikan lahannya untuk diganti rugi, maka menurut Asri sebaiknya pemerintah mencabut HGU PT Padasa dan tidak diperbolehkan lagi memperpanjang izin operasionalnya di lahan tersebut.

Karena ini jelas-jelas kepentingan publik dan masyarakat luas yang dikekangnya. Kita di Riau butuh listrik, lalu dia menghambat proses itu, tegasnya.

Asri juga mengatakan, dalam waktu dekat DPRD Riau akan melihat perizinan PT Padasa tersebut, karena informasi yang diperoleh pihaknya, PT Padasa tersebut juga mengolah atau menggarap lahan di luar izin HGU yang dimiliki, dan jumlahnya cukup luas.

Dari data yang kami miliki, perusahaan ini juga melakukan pelanggaran, sebab menggarap lahan di luar izin yang mereka kantongi," tegasnya.