Tembilahan (Antarariau.com) - Puluhan tenaga honorer yang terhimpun dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengharapkan rancangan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terus berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD KN ASN Inhil, Hendriyan dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama legislator di ruang komisi IV DPRD Inhil, Jumat (10/3).
"Maksud dan tujuan kami kesini adalah untuk meminta dukungan secara penuh dari legislator agar proses rancangan revisi UU ASN," ujar Ketua DPD KN ASN Inhil, Hendriyan di tembilahan, Jumat.
Tidak hnaya itu, mereka juga meminta kepada legislator untuk menyurati Pemerintah Kabupaten Inhil untuk ikut mendukung pengesahan revisi UU ASN ini. Selanjutnya mengharapkan dukungan secara politik atau kelembagaan baik secara politik maupn secara horizontal terhadap proses pengesahan revisi tersebut.
Selain itu, mereka meminta legislator menurati pemerintah Daerah untuk tidak melakuakn pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS maupun tenaga kontrak dalam proses revisi tersebut.
Terakhir meminta izin seluruh dokumentasi audiensi dan seluruh kegiatan untuk di publikasikan dalam melaksanakan sosialisasi oleh DPD KN ASN Inhil.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mengatakan, kewenangan terhadap rancangan revisi UU ASN ini merupakan kewenagan pusat. Namun pihaknya akan mencoba menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan mereka dengan menyampaikan langsung kepada Pemerintah pusat melalui komisi II DPR RI.
"Apa yang mereka perjuangkan dan yang menjadi keinginan mereka tetap akan kita tindaklanjuti. karena bagaiamanapun juga, mereka yang terhimpun dalam KN ASN memiliki kontribusi yang besar dalam menjalankan tugas negara," ucap Dani.
revisi UU ASN ini, kata dia, masih menjadi rancangan Pemerintah. Kita berharap semoga revisi berjalan dan berpihak terhadap apa yang diingikan.
terkait pemutusan hubungan kerjasama, dikatakan Dani perlu dilakuakan diskusi secara bersama.
"Kalaupun ada pemutusan kerjasama hendaknya memilah mana yang pantas dan tak pantas dipertahankan," tuturnya. (ADV)
Oleh: Adriah Akil
Berita Lainnya
Perlukah Larangan Legislator Bertemu Konstituen Selama Kampanye?
08 November 2018 10:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut UU ASN akhiri masalah tenaga honorer
06 October 2023 15:38 WIB
Akademisi: Kebijakan terkait PPPK part time efektif selesaikan masalah tenaga honorer
25 September 2023 16:09 WIB
Ada angin segar usai Komisi I DPRD Meranti tanyakan nasib honorer ke BKN
29 July 2023 15:07 WIB
Pemerintah Provinsi Babel secara bertahap akan berhentikan 4.000 tenaga honorer
27 July 2022 10:52 WIB
Tingkatan kualitas SDM, tenaga honorer Meranti diberi pelatihan IT
14 July 2022 14:59 WIB
Pengamat: Penghapusan tenaga honorer sebaiknya ditangani secara bijak
20 June 2022 12:05 WIB
Rapat dengan Komisi II DPR, Gubernur Riau kembali perjuangkan tenaga honorer
18 June 2022 11:46 WIB