Penghargaan Atas Prestasi Kerja, 556 ASN Siak Naik Pangkat

id penghargaan atas, prestasi kerja, 556 asn, siak naik pangkat

Penghargaan Atas Prestasi Kerja, 556 ASN Siak Naik Pangkat

Siak (Antarariau.com) - Pemkab Siak, Provinsi Riau menyerahkan sebanyak 556 dari 629 Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat per 1 Maret 2017 yang telah memenuhi persyaratan.

"Kenaikan pangkat bagi ASN merupakan penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Untuk itu hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh diikuti dengan kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," ujar Wakil Bupati Siak Alfedri usai penyerahan SK di kantor bupati Siak, Senin.

Diingatkannya pegawai sebagai abdi negara dan masyarakat agar terus meningkatkan kinerja, bersikap profesionalisme, memiliki inovasi, loyalitas dan senantiasa bertanggungjawab atas setiap pekerjaannya.

"Saat ini setiap pegawai harus meneken pakta integritas. Pakta Integritas tersebut bertujuan, untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas KKN," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Lukman melaporkan, usulan yang disampaikan ke kantor regional XII BKN Pekanbaru ada sebanyak 629 berkas, namun yang lulus dalam verifikasi hanya 556, sedangkan 73 lainnya akan menyusul karena tidak lengkap.

"Sedangkan sisanya yang 73 SK, masih dalam proses verifikasi di BKN Kantor Regional II, sehingga total yang baru bisa diserahkan baru 556 SK," kata dia.

Penyerahkan SK kenaikan pangkat ASN tersebut, untuk posisi golongan III/d kebawah. Sesuai dengan Keputusan Bupati Siak Nomor : SK.823/BKPDSMD/2017/01/01 tentang kenaikan pangkat PNS tanggal 1 Maret 2017.

Ia menjelaskan, selain sebagai bentuk penghargaan, kenaikan pangkat juga sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap PNS yang telah menunjukkan prestasi kerjanya, dedikasi, dan etos kerja yang tinggi.

Saat ini, pemerintah dituntut untuk melaksanakan aturan kepegawaian baru seiring terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, ia mengajak aparatnya guna mempelajari dan memahami isi serta materi undang-undang tersebut guna mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang baik.