Dinilai Tak Aktif, 73 Koperasi Di Siak Dibubarkan

id dinilai tak, aktif 73, koperasi di, siak dibubarkan

Dinilai Tak Aktif, 73 Koperasi Di Siak Dibubarkan

Siak (Antarariau.com) - Selama rentang waktu dua tahun terakhir sebanyak 73 koperasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sudah dibubarkan karena lama tidak aktif atau melaksanakan rapat anggota tahunan.

"Setelah melalui pendataan, pada 2015 akhir sebanyak 73 koperasi di Siak telah dibubarkan kementerian koperasi karena sudah tidak bisa dipertahankan lagi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak Budiman Shafari di Siak, Senin.

Pembubaran koperasi yang sudah lama tidak aktif itu menurutnya sesuai dengan program Reformasi Koperasi yang dicanangkan pemerintah pusat, agar koperasi dapat berkembang dan berkualitas.

Katanya lagi, dengan telah dibubarkannya 73 koperasi tersebut, saat ini tersisa 250 koperasi lagi di kabupaten Siak. Meskipun begitu 87 diantaranya saat ini statusnya juga dalam keadaan "mati suri".

"Jumlah koperasi setiap tahunnya terus mengalami pengurangan yang disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya tidak melakukan rapat anggota tahunan atau RAT kurun waktu 3-5 tahun, kemudian pengurusnya pindah domisili atau menyatakan keluar dari koperasi serta unit usahanya tidak berjalan lagi selama dua tahun," jelasnya.

Bahkan, katanya, dari 87 koperasi yang sudah "mati suri" itu 41 diantaranya juga sudah diusulkan ke kementerian untuk dibubarkan pada akhir 2016 lalu. Meskipun begitu, tambahnya, pihak Diskop UKM Siak terus mempertahankan koperasi yang bisa diselamatkan atau dipertahankan dengan memberi motivasi melalui penyuluh koperasi.

"Kebanyakan koperasi-koperasi itu sudah berdiri selama 10-15 tahun, dan sudah memiliki badan hukum dan nomor induk koperasi, kasihan dengan badan hukumnya jika dibubarkan," tuturnya.

Katanya, dalam pengusulan pembubaran koperasi kepada pemerintah pusat telah diatur dalam Perda koperasi tentang keberadaan koperasi. Pembubaran dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota dan sepakat untuk tidak dilanjutkan lagi, masa berlakunya sudah kedaluwarsa dari yang ditetapkan sebelumnya, jika ada penetapan waktu sebelumnya.

Kemudian tidak melaksanakan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut. Koperasi tidak melakukan usahanya selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan dan pendirian koperasi.

"Lalu apabila kegiatannya melanggar aturan ketertiban umum bisa diajukan untuk dibubarkan tetapi berdasarkan hasil pengadilan perdata. Jika valid bisa diajukan ke pemerintah pusat," ungkapnya pula.

Selain itu untuk mengantisipasi adanya koperasi baru yang hanya modus memanfaatkan bantuan saja, pihaknya akan memperketat verifikasi permintaa pendirian koperasi. Artinya pembukaan koperasi baru tidak bisa langsung direkomendasikan.