Legislator Pekanbaru Harapkan Pemko Tegas Terhadap Izin Pabrik Karet

id legislator pekanbaru, harapkan pemko, tegas terhadap, izin pabrik karet

Legislator Pekanbaru Harapkan Pemko Tegas Terhadap Izin Pabrik Karet

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar dengar pendapat atau "hearing" dengan managemen PT Bangkinang yang bergerak dibidang pabrik karet beralamat di Jalan Taskurun RW 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tujuan dengar pendapat ini untuk memberi kepastian segera terhadap keberadaan pabrik karet PT Bangkinang tersebut di dalam Kota Pekanbaru," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul di Pekanbaru, Senin.

Hotman Sitompul menyebutkan setahu pihaknya masa izin pabrik karet PT Bangkinang beroperasi hingga 2018. Untuk itu ia ingin mengetahui sejauh mana sosialisasi ini sampai ke pihak perusahaan melalui Pemko.

"Pemko harus tegas, jika memang tidak akan diberi perpanjangan izin, maka hendaknya diberi tahu dari sekarang saja, karena kita ketahui batas izinnya sampai 2018 mendatang," tuturnya.

Hotman juga berharapkan jangan ada yang dirugikan dalam penghentian pengoperasian PT Bangkinang ini.

Karena diketahui PT Bangkinang juga sudah memberi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan mempekerjakan tenaga tempatan.

"Maka hasilnya harus sama-sama tidak ada yang dirugikan. Kalau ada dampak harus dipikirkan bersama penyelesaiannya," katanya menambahkan.

Disisi lain Wakil Managemen PT Bangkinang Yuliarman mengatakan pihaknya saat ini baru melakukan pengurusan rekomendasi perpanjangan izin pada ditingkat RT/RW dan kelurahan saja, belum sampai pada tingkat kecamatan apalagi dinas terkait.

"Pastinya perpanjangan belum didapat dari pemerintah, izin kami akan habis pada tahun 2018 mendatang, karena belum habis maka kami meminta rekomendasi dari pemerintah," ujar Yuliarman.

Lebih jauh Yuliarman mengatakan jika nantinya pemerintah meminta pihak perusahaan harus pindah maka hal itu akan dilakukan. Namun mereka butuh waktu untuk mempersiapkan itu.

"Sebanyak apapun rekomendasi yang diperoleh jika pemerintah tidak mengeluarkan izin tentunya kami akan pindah," ujar Yuliarman.

Menurut dia untuk pindah pihaknya butuh waktu selama tiga tahun mempersiapkan segala sesuatunya.

Mulai dari pabrik baru, pengurangan produksi dan karyawan secara bertahap.

"Jika perpanjangan izin dan permintaan waktu selama tiga tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya tidak didapatkan dari pemerintah. Maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 266 karyawan yang rata-rata warga tempatan. Tentunya hal ini harus kita hindari," tuturnya.

Yuliarman juga menyebut, aksi penolakan warga terhadap PT Bangkinang memang sudah santer terdengar, namun pihaknya belum menerima langsung keluhan tersebut dari pemerintah, dan baru akhir-akhir ini ada penyampaian tersebut.

"Sebenarnya perusahaan kami jauh lebih dulu berada di lokasi tersebut dari pada pemukiman warga. Dulunya lingkungan sekitar pada tahun 1967 hanya hutan, dan saat ini saja pemukiman warga sangat ramai," katanya mengakhiri.

Pantauan antara saat melintasi wilayah seputar pabrik karet di tepian Sungai Siak tersebut bau menyengat hidung akan terhirup. Terkadang rasa ingin muntah dan mual akan timbul bagi siapa saja yang kali pertama merasanya.

Namun sepertinya bagi warga yang sudah puluhan tahun dilingkungan itu keberadaan ini sudah diabaikan sejalan dengan kesibukan masyarakat.

Ojol yang bergelantungan dengan aroma busuk khas karet sudah menjadi sahabat warga sekitar.