Hadiri Rakornas P3PA, Ini Tanggapan Kadis DPPKBP3A Kampar

id hadiri rakornas, p3pa ini, tanggapan kadis, dppkbp3a kampar

Hadiri Rakornas P3PA, Ini Tanggapan Kadis DPPKBP3A Kampar

Maluku Utara (Antarariau.com) -Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPKBP3A ) kabupaten Kampar Edi Afrizal menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3PA) di Hotel Grand Dafan Ternate, Maluku Utara Ternate Maluku Utara, yang dilaksanakan pada 7-9 Maret 2017.

Disela-sela acara saat menghadiri Rakornas PP-PA tersebut menyampaikan, bahwa pada Rakornas PPPA tersebut telah dapat menghasilkan sebuah komitmen yang dinamakan dengan Komitmen Ternate.

Komitmen tersebut yang bersifat mengikat untuk mencapai tujuan pembangunan PP-PA yaitu; Memperkuat kelembagaan PP-PA yang meliputi kebijakan, tata kelola, dan sumberdaya dengan mempertimbangkan, aspek kewilayahan, kapasitas daerah serta prioritas pembangunan nasional dan daerah serta Mempercepat pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang undangan, dan Memperkuat dan mengembangkan jejaring dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.

Komitmen Ternate tersebut dan Rumusan Hasil Rakornas Pembangunan PP-PA akan kami serahkan kepada Pj Bupati Kampar secepatnya.ujar Edy Afrizal

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3PA) yang diikuti oleh Kabupaten/ Kota dan Propinsi se Indonesia serta dari Kementerian PPPA mengatakan Orgasnisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), saat ini memasuki era baru yang mana sebagian besar sudah berbentuk dinas , berbeda dengan tahun sebelumnya berbentuk Badan.

Dijelaskannya, Ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, yang menjabarkan bahwa dinas memiliki fungsi penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan sampai dengan evaluasi dan pelaporan sedangkan selama ini urusan bidang PP-PA hanya sebagai fungsi koordinasi di daerah.

Diharapkan dengan perubahan tersebut, sasaran dari Pemerbayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat mewujudkan kesetaraan gender, pemenuhan hak anak serta memberantas terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dan eksploitasi pada anak serta perdagangan orang/anak akan dapat kita capai.

Lebih lanjut Menteri PP-PA menyampaikan, bahwa dengan hasil Rakornas Pembangunan PP-PA merupakan strategi penting yaitu akan dapat memperkuat kelembagaan PP-PA serta mempercepat pelaksanaan kewenangan serta mempercepat dan mengembangkan jejaring untuk mencapai tujuan. (ADV)