Denpasar (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan tiga pelaku perdagangan ribuan benih lobster ke luar negeri tanpa memiliki izin dari pihak berwajib.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Waludjo di Denpasar, Senin, tiga terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah itu, yakni Darsini, Siti Khotijah, dan Idriyantri.
"Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan kejahatan mengeluarkan, mengadakan, dan mengedarkan ikan yang dilindungi," kata Jaksa Penuntut Umum Nyoman Bella Admaja.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, jaksa juga mendakwa Pasal 31 Ayat 1 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua dan Pasal 31 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan ketiga.
Dalam dakwaan disebutkan ketiga terdakwa ditangkap petugas pada Desember 2016 hingga Tahun 2017 karena mencoba membawa benih lobster dari Indonesia ke luar negeri.
Awalnya penangkap hanya menangkap dua terdakwa, yakni Siti Khotijah dan Idriyantri di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, karena hendak membawa ribuan bibit lobster untuk dijual ke luar negeri tanpa izin dari pihak berwajib.
Penangkapan terdakwa Siti Khotijah di Bandara karena kedapatan di dalam kopernya berisi 8.245 ekor benih lobster. Selanjutnya di dalam koper terdakwa Idriyantri ditemukan 16.830 ekor benih lobster.
Kemudian, penangkapan Darsini di kediamannya di Jalan Pulau Adi Nomor 18 Denpasar, Bali, karena 3.570 ekor benih lobster pasir dan 1.330 ekor benih lobster mutiara berhasil diamankan petugas.
Sebelum ditangkap Dasini menghubungi Siti Khotijah serta mengajak Indriyantri untuk berbisnis benih lobster dengan membawa dari Indonesia ke Singapura.
Siti Khotijah dan Indriyanti yang bersedia menjalankan bisnis itu dijanjikan oleh Darsini apabila berhasil membawa bibit lobster hingga ke Singapura akan diberikan imbalan Rp2 juta.
Berita Lainnya
Lima pelaku penganiayaan dan pemerasan pelanggan Michat dibekuk, tiga masih buron
07 June 2023 11:54 WIB
Kampanye sertifikasi halal secara langsung sukses jaring tiga ribu pelaku usaha
20 March 2023 15:34 WIB
Pria di Rohul tewas usai bermesraan, tiga pelaku dibekuk
27 February 2023 15:27 WIB
Tiga pelaku pencurian dan pembunuhan ibu dan anak di Kuansing ditangkap, ini masing-masing perannya
08 October 2022 11:33 WIB
Pelaku Curanmor di empat lokasi berhasil diringkus polisi, tiga masih buron
22 July 2022 16:09 WIB
Insiden penembakan massal di mal Indiana tewaskan pelaku dan tiga orang
18 July 2022 12:14 WIB
Polisi bawa tiga pelaku "skimming" BRK ke Batam
23 May 2022 21:13 WIB
Polisi ringkus tiga pelaku penyerangan satu keluarga di Makasar
06 January 2022 13:22 WIB