28 UMKM Riau Terima Bantuan Rp529 Juta Dari Jasa Raharja

id 28 umkm riau terima bantuan rp529 juta dari jasa raharja

28 UMKM Riau Terima Bantuan Rp529 Juta Dari Jasa Raharja

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau menyalurkan bantuan kredit kemitraan sebesar Rp592 juta bagi 28 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung produktivitas usaha mereka bergerak di bidang perdagangan, jasa, dan sektor industri.

"Bantuan kredit disalurkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan, Jasa Raharja turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Nanok Boedi Tjahjono di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Nanok, program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/N1BU/O7/2015, pada 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Ia mengatakan, dalam Bab III Pasal 8 point 1a disebutkan setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimum sebesar empat persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan.

"Bantuan kemitraan bagi 28 pengusaha menengah dan pengusaha kecil di Pekanbaru terdiri atas 16 usaha sektor perdagangan dengan kredit sebesar Rp322 juta, 10 usaha sektor jasa sebesar Rp220 juta, dan dua usaha sektor industri sebesar Rp50 juta," katanya.

Bantuan program kemitraan sebesar Rp592 juta tersebut, merupakan 43,85 persen dari total anggaran penyaluran program kemitraan Cabang Riau untuk setahun mencapai Rp1,35 miliar.

Ia menyebutkan, dana program kemitraan tersebut diberikan berbunga 6 persen dari sisa pinjaman dalam tiga tahun pengembalian.

"Bunga kredit menurun tersebut diharapkan dapat meringankan beban kredit pengembalian bagi pengusaha kecil dan menengah itu. Masing-masing pengusaha memperoleh kredit Rp25 juta dan agar pengembalian lancar maka para pengusaha juga diberikan pelatihan administrasi dan pemasaran pada triwulan pertama 2017," katanya.

Jasa Raharja memiliki tugas pokok sebagai Badan Usaha Milik Negara yakni menjalankan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.