Ini Syarat Bagi Perusahaan Untuk Memiliki Operator Ekonomi Bersertifikat

id ini syarat, bagi perusahaan, untuk memiliki, operator ekonomi bersertifikat

Ini Syarat Bagi Perusahaan Untuk Memiliki Operator Ekonomi Bersertifikat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pihak Bea dan Cukai Riau sebut perusahaan yang memiliki Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) akan mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Untuk informasi, Operator Ekonomi sendiri merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Adapun pihak operator ekonomi yang bisa memperoleh pengakuan sebagai AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-227/PMK.04/2014 adalah pihak importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara,pengusaha tempat penimbunan berikat, serta pihak lain yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (AEO) pertama kali haruslah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO dalam hal ini Direktur Teknis Kepabeanan.

Permohonan AEO ini terdiri dari empat elemen penting yaitu surat permohonan, surat pernyataan kesedian untuk menjadi AEO, formulir self assessment, dan formulir maturity model.

Dokumen permohonan AEO juga harus dilengkapi dengan lampiran pendukung seperti struktur organisasi, SOP kegiatan yang mencerminkan SPI, tata letak kantor/pabrik/gudang, akta pendirian perusahaan atau akta perubahan terakhir, foto kopi laporan auditor independen dua tahun terakhir, daftar dan kontrak dengan pihak ketiga yang terkait dengan rantai pasokan logistik, surat keputusan penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki, sertifikat pengakuan AEO dari negara lain, dokumen lainnya seperti profil perusahaan, sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, koda internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, dan pemenuhan penyelesaian kewajiban perpajakan.

Selanjutnya dokumen permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian administrasi guna menentukan kelayakan perusahaan tersebut untuk dilakukan peninjauan lapangan peninjauan lapangan yang dilakukan ke lokasi yang akan disertifikasi sebagai validasi.

Adapun pemenuhan persyaratan menjadi AEO yaitu menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan atau cukai,mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan, mempunyai kemampuan keuangan, mempunyai sistem konsultasi dan kerjasama, dan komunikasi.

Selain itu juga mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian, serta mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan, mempunyai sistem keamanan kargo, mempunyai sistem keamanan pergerakan barang, mempunyai sistem keamanan lokasi, mempunyai sistem keamanan pegawai, mempunyai sistem keamanan mitra dagang, mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden, mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem.

Nantinya setelah peninjauan lapangan akan dibuat laporan yang berisi hasil dari peninjauan lapangan perusahaan dan rekomendasi yang diperlukan dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi AEO.Laporan peninjauan lapangan nantinya akan dikirimkan ke perusahaan pemohon AEO untuk ditindaklanjuti rekomendasi yang diberikan tim peninjauan lapangan saat dilakukan peninjauan lapangan.

Setelah perusahaan menyelesaikan semua rekomendasi yang diberikan, perusahaan harus membuat surat permohonan peninjauan lapangan kembali untuk validasi rekomendasi tersebut. Laporan peninjauan lapangan kembali akan dibuat setelahnya. Dalam hal ini tidak ada lagi rekomendasi dari tim peninjauan lapangan akan dilanjutkan ke dalam forum panel untuk menentukan pengakuan AEO. Sebaliknya apabila masih ada rekomendasi tambahan akan dilakukan peninjauan lapangan selanjutnya.

Tahap terakhir adalah forum panel yang akan dihadiri oleh para eselon 2 berkaitan dengan proses sertifikasi AEO. Forum inilah yang menentukan suatu perusahaan mendapatkan sertifikat AEO atau tidak.

Adapun landasan hukum yang mendasari AEO adalah Letter of Intent tahun 2005 yang ditandatangani oleh 160 negara anggota WCO dan sudah diaplikasikan oleh 64 negara, Instruksi Presiden Nomor 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). (ADV)

Oleh: Gebby Fadhila Sari