Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Siak Gelar Sosialisasi Ke Perusahaan

id gandeng kejari, bpjs ketenagakerjaan, siak gelar, sosialisasi ke perusahaan

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Siak Gelar Sosialisasi Ke Perusahaan

Siak (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Siak menggandeng Kejaksaan Negeri setempat dalam menyosialisasikan kewajiban pemilik perusahaan agar segera mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan sosial tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Siak Rini Rahmatyani Zai dalam rapat koordinasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Siak, Jumat, mengatakan sosialisasi dengan menggandeng Kejari itu dilakukan karena program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri didaulat untuk memimpin langsung diskusi tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan Iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Dikatakan Zondri, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya seperti tidak mau mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dapat dikenakan sanksi.

Demikian pula perusahaan yang tidak melaporkan data upah dan tenaga kerja secara benar dan menunggak iuran. Dia menekankan bahwa sanksi administratif berupa surat teguran, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu harus diterapkan di Kabupaten Siak agar program jaminan sosial dapat terlaksana maksimal.

"Untuk itu pemilih perusahaan hendaknya tidak mengabaikan ketentuan ini. Sebab, jika program perlindungan tenaga kerja ini diabaikan, maka perusahaan sendiri nantinya yang akan rugi," ungkap Zondri.

Wan Sri Sadun selaku Kabid PHI Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak dalam paparannya menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya atau daftar sebagian tenaga kerja saja.

Hal ini berdampak ketika terjadi kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja, tidak mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam mediasi tentu saja kewajiban itu menjadi tanggungan pihak perusahaan secara penuh.

"Bagaimanapun jaminan sosial adalah hak tenaga kerja sehingga harus dilaksanakan," tegasnya.