DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bentuk Ranperda Disabilitas

id dprd pekanbaru, desak pemko, bentuk ranperda disabilitas

DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bentuk Ranperda Disabilitas

Pekanbaru (Antarariau.com) - DPRD Kota Pekanbaru, Riau mendorong pemerintah setempat segera mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas guna memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016.

"Kami akan memperjuangkan Ranperda ini," kata anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin di Pekanbaru, Sabtu.

Zainal Arifin mengemukakan selama ini payung hukum yang mengatur hak warga penyandang cacat atau disabilitas di Pekanbaru belum ada. Karena itu, regulasi sangat penting untuk didorong agar tidak ada diskriminasi.

"Pastinya pembentukan Ranperda penyandang disabilitas ini sangat penting, terutama memberikan perlindungan dan terpenuhinya hak-hak kaum difabel di Kota Pekanbaru," urainya.

Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, pihaknya sangat mendukung pembuatan Ranperda Disabilitas.

Sebagai tindak lanjut pihaknya akan membicarakan ini dengan eksekutif dalam hal ini Pemko agar penyandang Disabilitas memiliki hak perlindungan yang sama.

"Kita akan coba bicarakan dengan dinas terkait untuk membuat pangajuan dan dimasukkan dalam program legislasi daerah 2018," tuturnya.

Masih menurut Zainal, dengan adanya Ranperda yang mengatur penyandang Disabilitas diharapkan bisa memberi ruang gerak, perlindungan bahkan pembinaan khusus agar kaum difabel hidup mandiri.

"Memang saat ini kita akui, fasilitas publik dan anggaran untuk penyandang Disabilitas nyaris tidak ada di Kota Pekanbaru, makanya nanti kita akan buat perdanya, minimal 2018 mendatang sudah diajukan dan bisa segera disahkan," katanya menambahkan.

Di sisilain Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Chairani mengakui bahwa selama ini pihaknyalah yang menaungi urusan hak dan pembinaan kepada kaum Disabilitas. Namun upaya itu masih minim karena anggaran.

"Kami terbatas bisa memberikan pelatihan dan keterampilan bagi difabel yang ada di Pekanbaru," ucap Chairani.

Terkadang mereka berupaya meminta bantuan dan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah Pekanbaru, namun sering terkendala karena belum adanya aturan yang mendukung.

"Jadi masih minim," tambahnya.

Pantauan antara di beberapa fasilitas umum yang tersedia di Pekanbaru, seperti mall, halte bus, dermaga, terminal, hotel, Rumah Sakit, lalulintas jalan, ruang terbuka hijau, pasar, toilet dan banyak lagi lainnya masih sedikit yang memberikan hak khusus bagi kaum difabel.

Penyediaan fasilitas khusus serta bagi Disabilitas yang minim membuat kelompok ini tidak membaur dan produktif bersama layaknya orang normal.

Tidak jarang kekurangan mereka hanya jadi ajang eksploitasi bagi kalangan tertentu menjadikannya pengemis pada beberapa persimpangan lampu merah.