Lakukan Pengembangan, Polres Inhu Tangkap 2 lagi Sindikat Pencuri Mobil

id lakukan pengembangan, polres inhu, tangkap 2, lagi sindikat, pencuri mobil

Lakukan Pengembangan, Polres Inhu Tangkap 2 lagi Sindikat Pencuri Mobil

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu dibantu Reserse Mobile Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap dua sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat dan enam.

Ini pengembangan dari dua tersangka sebelumnya IR dan JM yang sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Awalnya tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda M. Aditya Perdana telah diamankan satu orang tersangka SW pada Jumat (17/3) pukul 02.30 WIB. Lokasi tepatnya di Jalan Belimbing Kecamatan Bukit Raya dengan mendapati barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana dan dua buah tas sandang yang berisikan kabel

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati satu orang tersangka NZ pada pukul 04.30 WIB tepatnya di Jalan Pala Harapan Raya. Dalam hal itu didapati barang bukti satu buah tas sandang berisikan kabel penyambung dan satu unit mobil Xenia warna merah hati.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dengan pengakuan SW yang pernah melakukan tindak pidana curanmor mobil di tempat lainnya," ungkap Guntur.

Diantara aksi kejahatan itu ada di Wilayah Hukun Polisi Sektor Rengat Barat. Pada peristiwa 6 Januari 2017 pelaku mencuri Mobil L 300 warna hitam. Lalu di Inhu pada 28 Januari dengan kasus pencurian Mobil Cokt Diesel.

Dua lainnya di Pasir Penyu dan Rengat Barat. Selain itu berdasarkan hasil introgasi bahwa para pelaku pernah melakukan pencurian Roda dan Roda enam di Wilayah Pelalawan dan Pekanbaru.

Identitas selaku SW(43) alamat di Jalan Surabaya Tangkerang, Pekan baru. Lalu RP (28) tinggal di Tanjung Gading, Air Molek, IR (32) alamat di Jalan Rajawali Pekanbaru, dan NZ Jakan Pala Harapan Raya Pekanbaru