Berikut Syarat Pencalonan Bupati-Wabup Inhil Pilkada 2018

id berikut syarat, pencalonan bupati-wabup, inhil pilkada 2018

Berikut Syarat Pencalonan Bupati-Wabup Inhil Pilkada 2018

Tembilahan (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau merilis sejumlah persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil yang akan digelar serentak bersama Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, pada Juni tahun 2018 mendatang.

Dari keterangan tertulis yang diterima Diskominfopersantik Inhil, Rilis persyaratan pencalonan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPU Inhil, Suhaidi yang mengungkapkan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk mencalonkan diri melalui jalur independen, diantaranya:

1. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Presiden tahun 2014 yang tersebar di lebih dari 50 % Kecamatan atau 11 Kecamatan di Kabupaten Inhil. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 38.272 lembar.

2. Format dukungan diharuskan menggunakan formulir yang dikeluarkan KPU berupa:

- Model B KWK Perseorangan

- Model B.1 KWK Perseorangan

- Model B.1.1 KWK Perseorangan

- Model B.1.2 KWK Perseorangan

- Model B.1.3 KWK Perseorangan

- Model B.2 KWK Perseorangan

- Model B.3 KWK Perseorangan

3. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan sudah berpasangan yang dibuktikan dengan format dukungan yang ditandatangani.

4. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan melalui sensus, dapat dipastikan bahwa pendukung benar - benar mendukung bakal pasangan calon.

5. Penyerahan berkas dukungan ke KPU Inhil dan verifikasi dilaksanakan sekitar bulan Desember 2017.

6. Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Bulan Januari 2018.

Selanjutnya, Suhadi menyebutkan, informasi tentang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil dapat diakses melalui beberapa media informasi, yakni:

1. Website: www.kpu-inhilkab.go.id.

2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Inhil.

3. Facebook: Media Center KPU Indragiri Hilir.

Menanggapi terbitnya pengumuman persyaratan tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, Muhmmad Wardan mengatakan, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada merupakan hal yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut, merupakan tugas bersama antar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan keberadaan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Diskominfo Persantik di Kabupaten Inhil, tentu akan mempermudah pemerintahan daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik informasi tentang program pembangunan daerah maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan secara akurat, cepat dan mudah dipahami oleh semua lapisan," papar Wardan. (ADV)

Oleh: Adriah Akil