Hanya 13,87 Persen Pekerja Siak Yang Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

id hanya 1387, persen pekerja, siak yang, terdaftar sebagai, peserta bpjs

Siak (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Kabupaten Siak, Provinsi Riau mengungkap baru 13,87 persen tenaga kerja atau pekerja yang ada di wilayah setempat dilindungi BPJS.

"Tenaga kerja yang terlindungi di Kabupaten Siak baru 13,87 persen atau sebanyak 24.733 pekerja. Ini berarti masih rendahnya kesadaran dari perusahaan atau pelaku usaha untuk memberi perlindungan kepada karyawannya," kata Kepala KCP BPJS ketenagakerjaan kabupaten Siak Rini Rahmatyani Zai dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak, Jumat.

Dia mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat program jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Siak dalam mengentaskan kemiskinan.

Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan.

"Banyak keuntungan yang akan didapatkan pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerja mempunyai risiko dalam pekerjaannya," katanya.

Rini menambahkan, untuk peningkatan kepesertaan, BPJS terus menyosialisasikan program secara berkesinambungan diantaranya dengan mensosialisasikan langsung kepada perusahaan-perusahaan, maupun media.

"Kemudian juga melakukan sosialisasi langsung ke pasar-pasar tradisional agar para pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga tahun ini, bahkan akan terus kami perluas," ungkap Rini.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Gigih Mulyo Utomo mengatakan, rapat koordinasi ini sebagai wujud sinergi hubungan antar lembaga dengan pemerintah.

"Ini adalah bentuk dukungan dari lembaga penjamin sosial masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan/pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Gigih dalam sambutannya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi itu Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri, Wan Sri Sadun selaku Kabid PHI Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja beserta staff mediator Hubungan Industrial. Sekretaris DPMPTSP Zulfikri dan Kasi Perizinan DPMPTSP, Arief.