Tingkatkan Profesionalitas, Pemkab Kampar Gelar MOU Dengan Kejaksaan Negeri Setempat

id tingkatkan profesionalitas, pemkab kampar, gelar mou, dengan kejaksaan, negeri setempat

Tingkatkan Profesionalitas, Pemkab Kampar Gelar MOU Dengan Kejaksaan Negeri Setempat

Bangkinang Kota (Antarariau.com) -Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik adanya penandatanganan kesepakatan tentang pengawal dan pengaman pemerintahan dalam pembangunan daerah antara pemerintah kabupaten kampar dengan kejaksaan negeri kampar. Hal ini merupakan upaya pencegahan preventif dan persuasif terjadinya peyimpangan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan di kabupaten kampar. Hal ini dikatakan Pj. Bupati Kampar Syahrial Abdi ketika membuka Sosialisasi Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Pemerintah Kabupaten Kampar Dengan Kejaksaan Negeri Kampar diaula Kantor Bupati Kampar, Senin (20/3).

Dalam sambutannya Syahrial Abdi menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, telah ditetapkan undang-undang sebagai pilar dan pengungkit sehingga kerangka reformasi birokrasi memiliki landasan hukum yang kuat dapat berjalan dengan efektif, salah satunya yaitu dengan disahkannya undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada tanggal 17 oktober 2014. Selain itu telah ditetapkan keputusan jaksa agung republik indonesia nomor 152/a/ja/10/2015 pembentukan dan pelaksanaan tugas tim pengawal dan pengamanan pemerintah dalam pembangunan pusat dan daerah kejaksaan republik Indonesia ujar Syahrial Abdi.

Pemerintah Kabupaten Kampar telah melaksanakan upaya dalam membangun zona integritas melalui penandatangan pakta integritas oleh seluruh pejabat struktural dilingkungan pemerintah kabupaten kampar pada pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.

Untuk melanjutkan pelaksanaan pengawal dan pengaman penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten kampar tahun 2017, pada kesempatan yang berbahagia ini saya menghimbau kepada Seluruh kepala opd untuk melakukan konsultasi dengan tp4d melalui inspektorat kabupaten kampar sebagai pejabat penghubung, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten kampar.

Syahrial Abdi dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada pemerintah desa untuk menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam hal pendampingan dan pengelolaan keuangan desa. Hal ini dikarenakan tim pengawal dan pengaman ini bekerja mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, sampai dengan upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara/daerah.

Dalam melakukan pengawal dan pengaman tersebut, TP4D melakukan upaya preventif dan persuasif dalam bentuk Pemberian penerangan hukum, diskusi/pembahasan bersama, penyuluhan hukum dan pendampingan hukum.

Dalam melaksanakan peran TP4D, Kejaksaan Negeri Kampar berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara/daerah.

Dalam Sosialisasi tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Pemerintah Kabupaten Kampar Dengan Kejaksaan Negeri Kampar antara Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili Pj. Bupati Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar Hj Rosmiaty .

Tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, Kapolres Kampar, Dandim 0313/KPR, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Danyon 132/Bima Sakti, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Lukluar, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan, Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kampar. (ADV)