Sabu Senilai Rp90 Juta, 54 Pil Ekstasi Diamankan Polres Pekanbaru

id sabu senilai, rp90 juta, 54 pil, ekstasi diamankan, polres pekanbaru

Sabu Senilai Rp90 Juta, 54 Pil Ekstasi Diamankan Polres Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Pekanbaru mengamankan barang haram jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 61, 8 gram seharga Rp90 juta.

"Itu barang bukti dua paket ukuran besar dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH, MH di Pekanbaru, Selasa.

Penangkapan dilakukan terhadap RC (31) pada Senin (20/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan oleh Anggota Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kepala Unit II Iptu Noki Loviko dan Kanit I Ipda Safril.

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka RC di Jalan Rambutan no 66 karena diduga yang bersangkutan sering transaksi narkotika," tambah Dodi.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap RC. Ditemukan narkoba yang disimpannya di dalam lemari pakaian tidak hanya sabu tapi juga pil ekstasi dan serbuknya.

Untuk ekstasi ada 27 butir narkotika jenis pil ekstasi merk angka 8 warna orange. Lalu 14 butir pil ekstasi merk batman warna pink, sembilan butir pil ekstasi merk no name warna biru muda, dan empat butir pil ekstasi merk apel warna hijau.

Jumlah total pil ekstasi ada 54 butir dan ditemukan juga enam bungkus serbuk pil ekstasi merk angka 8 warna orange yang sudah dihancurkan. Selain itu diamankan juga barang bukti masing-masing satu timbangan digital, telepon seluler merk Nokia warna hitam, Vivo warna putih serta ratusan plastik klip kosong warna putih bening.

"Saat ini Tersangka dan BB diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut," demikian ujar Kasubbag Humas.