Pengamat Sayangkan Praktik Keinsinyuran Masih Terkendala Belum Adanya PP

id pengamat sayangkan, praktik keinsinyuran, masih terkendala, belum adanya pp

Pengamat Sayangkan Praktik Keinsinyuran Masih Terkendala Belum Adanya PP

Pekanbaru (antarariau.com) - Pengamat tekhnik Universitas Andalas Ir. Benny Dwika Leonanda, MT, IPM mengatakan praktik keinsinyuran kini masih terkendala belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo berkaitan dengan UU No. 01 tahun 2014, tentang praktik Keinsinyuran.

"Padahal PP dibutuhkan untuk mengatur lebih lanjut tentang bagaimana UU tersebut bisa dijalankan dengan baik dan mengurangi kerugian akibat kegagalan praktik keinsinyuran di Indonesia terbukti berbagai kasus telah terjadi," kata Benny Dwika Leonanda, dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.

Pendapat demikian disampaikannya terkait kasus jatuhnya lift di blok M Square Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017) menambah panjang daftar kegagalan praktik keinsinyuran di Indonesia.

Menurut dia, bahkan beberapa peristiwa sebelumnya terjadi robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu pada Sabtu (24/9/2016), atau putus dan runtuh Jembatan Kuning yang menghubungkan Nusa Penida, dan Nusa Ceningan di Bali (16/10/2016).

Kasus lainnya gangguan pada turbin generator dua menyuplai listrik di kilang RU V Balikpapan (15/1/2017), ataupun kebakaran hutan yang tidak terkendali sebagai eksploitasi lahan sawit di tahun 2015, serta kecelakaan berulang kali di tol Cipali telah membuktikan hampir tidak ada sama sekali praktik keinsinyuran di Indonesia.

"Kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian harta, benda dan korbannya nyawa. Ratusan juta dan bahkan miliaran rupiah dan kerugian lain yang tidak bisa dihitung jumlahnya," katanya.

Mirisnya, kata Benny lagi, isi dari UU No. 11 Tahun 2014 tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 24 Maret 2014 oleh Menkumham RI Amir Syamsuddin pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono.

Otomatis, katanya, perlindungan bagi jasa-jasa Keinsinyuran sudah harus dilaksanakan oleh pemerintahan kini Ir. Joko Widodo.

Ia menjelaskan, praktik keinsinyuran adalah kegiatan profesi yang mengaplikasikan ilmu pengetahuan, dan matematika untuk pendidikan, pelatihan dan menyelesaikan berbagai masalah keinsinyuran. Merancang, membangun, mengatur, memproduksi/manufaktur, merawat, dan, meneliti, mengoperasikan, pengkajian, pengembangan, membuat, membangun, memasarkan berbagai peralatan, mesin,dan bangunan.

Selain itu, praktik keinsinyuran adalah kegiatan yang menggali, mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengolah, menanam, meningkatan, memuliakan. Mengoperasikan dan merawat berbagai instalasi dan fasilitas industri dan fasilitas masyarakat banyak. Semua hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan bahan-bahan alam untuk kepentingan kemaslahatan manusia dan lingkungan.

"Oleh karena itu PP dibutuhkan untuk menekan kegagalan praktik keinsinyuran karena ada ancaman sanksi kurungan, dan denda dengan praktik-praktik Keinsinyuran yang dilaksanakan oleh orang-orang atau pihak lain yang bukan seorang Insinyur harus dijalankan setelah UU tersebut di undangkan," katanya.

Ia merinci, UU tersebut menyatakan bahwa sanksi pidana penjara dua tahun, dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bagi orang bukan insinyur melakukan praktik keinsinyuran, dan sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) jika praktik keinsinyuran tersebut mengakibatkan korban harta, benda, dan nyawa.

Jaminan ini dibutuhkan terkait keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan terhadap praktik-praktik keinsinyuran. Sebab sehebat apapun setiap hasil praktik/rekayasa keinsinyuran diyakini akan ada menimbulkan masalah baru yang dapat menimbulkan kerugian harta, benda, dan mengakibatkan kehilangan nyawa manusia, dan merusak kelestarian lingkungan.

"Jika praktik keinsinyuran gagal, dapat mengakibatkan berbagai program-program yang dijalankan oleh pemerintah menjadi sia-sia. Oleh karena itu jaminan terhadap praktik Keinsinyuran ini tidak mungkin ditunda lagi, dan jaminan tersebut hanya bisa dilakukan oleh seorang Insinyur," katanya.

Kebijakan ini dibutuhkan, untuk mendukung program pembangunan berbagai infrastruktur sebagai program Kabinet Kerja. Program tersebut menyangkut pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan dan transportasi angkutan udara, dan kapal laut, serta penyediaan sumber-sumber energi listrik baru dan terbarukan, dan membangun berbagai pembangkit listrik baru seperti dicanangkan Presiden Jokowi.