DJP Riau-Kepri Siapkan Ratusan Petugas Penjaring Pengemplang Pajak

id djp riau-kepri, siapkan ratusan, petugas penjaring, pengemplang pajak

DJP Riau-Kepri Siapkan Ratusan Petugas Penjaring Pengemplang Pajak

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 600 petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau disiagakan untuk menjaring pengemplang pajak setelah berakhir Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 31 Maret 2017.

"Kami sudah bentuk tim pada setiap kantor Pelayanan Pajak akan melakukan pemeriksaan langsung pengemplang pajak," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau Jatnika, di Pekanbaru, Rabu.

Jatnika mengemukakan pembentukan petugas penjaring pengemplang pajak itu, untuk melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak (WP) yang tidak mau ikut Program Amnesti Pajak, bahkan menyembunyikan hartanya dengan berbagai cara agar tidak kena.

"Kami sudah punya data tentang pengemplang pajak tinggal tunggu waktu saja setelah amnesti berlalu, DJP Riau-Kepri juga akan kebanjiran informasi ke depan tentang mereka yang menyembunyikan hartanya," kata Jatnika.

Menurutnya, begitu amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017 tidak ada ampun bagi pengemplang pajak akan terjaring petugas yang sudah disiagakan.

Mereka akan diperkuat oleh pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya.

"Kini penegak hukum sedang mengumpulkan data dari semua WP, nanti akan kami sandingkan dengan SPT dan daftar peserta amnesti pajak. Kalau dtemukan ada perbedaan laporan aset, misalkan 10 dilaporkan lima maka yang lima ini akan dikenai saksi 200 persen tarif tertinggi," ujarnya pula.

Dia menegaskan bahwa jika pengemplang pajak tidak ikut Program Amnesti Pajak, maka harta yang sudah berusia 30 tahun lalu bisa dikenakan pajak.

"Tetapi jika ikut amnesti, maka semua diputihkan," ujarnya lagi.

Selanjutnya, kata Jatnika pula, dalam rangka penegakan hukum pajak itu petugas akan memilah terlebih dahulu serta memprioritaskan pengemplang yang asetnya besar-besar.

"Setelah amnesti pajak, kami akan pilah pengemplang hartanya banyak akan diptioritaskan, kami punya 600 petugas yang akan turun mendatangi mereka," katanya.

Ia menambahkan, proses koordinasi amnesti pajak dalam penegakan hukum akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan, sehingga WP punya tunggakan bisa dimintakan membayar. Jika bandel cukup alat bukti akan dilakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polri dan dan Kejaksaan.

Dia mengimbau lagi bagi mereka yang belum ikut Program Amnesti Pajak ini segeralah datang, mengingat masih ada waktu sembilan hari lagi. Pihaknya juga menambah waktu buka kantor pada hari Sabtu dan Minggu.

"Ingatlah jika tidak ikut sanksi besar menanti," ujar dia pula.

Ia menjelaskan, bagi WP yang memilih ikut amnesti pajak namun tidak jujur, maka harus berhati-hati.

Pasalnya, harta yang tidak diungkap saat ikut program ini dan ditemukan oleh kantor pajak sampai dengan 1 Juli 2019, akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Lalu, dikenai pajak sesuai ketentuan dan sanksi 200 persen dari pajak yang terutang.

Sedangkan pada sisi lain, jika wajib pajak memilih tidak ikut amnesti pajak dan terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap tambahan penghasilan dan dikenai pajak serta sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty harus segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017, sehingga wajib pajak yang memilih ikut maupun tidak ikut Program Amnesti Pajak dituntut untuk jujur. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi yang memberatkan, katanya pula.