Abaikan Larangan Gubri, Pansus RTRW Riau Tetap Lakukan "Holding Zone"

id abaikan larangan, gubri pansus, rtrw riau, tetap lakukan, holding zone

Abaikan Larangan Gubri, Pansus RTRW Riau Tetap Lakukan "Holding Zone"

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Provinsi Riau bersikukuh tetap melakukan holding zone atau kawasan diputihkan terhadap 142 desa serta infrastruktur pemerintahan agar dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Pansus RTRW berpendapat 142 desa, infrastruktur negara, provinsi dan kabupaten/kota tetap kita keluarkan dari kawasan hutan," ujar Ketua Pansus RTRW Riau Asri Auzar di Pekanbaru, Rabu.

Meski sebelummya, Gubernur Riau tidak mengizinkan wacana holding zone tersebut dilakukan, mengingat jika tetap dipaksakan akan berdampak hukum di kemudian hari. Menanggapi larangan itu, Asri menegaskan pemutihan kawasan jika dilakukan untuk membela kepentingan rakyat itu sah-sah saja.

"Tidak haram holding zone itu. Halal kok, karena sudah ada Kepres (Keputusan Presiden) yang mengatur, yang kita berjuangkan kepentingan masyarakat," tegasnya pula.

"Sekarang yang kita bebaskan desa-desa (142 desa) masuk kawasan hutan karena desa ini sudah berumur ratusan tahun, bukan 10 tahun. Kapan lagi kita bantu masyarakat," kata Asri pula.

Asri menerangkan, seperti salah satu desa di Muara Takus, Kabupaten Kampar yang masih masuk dalam kawasan hutan, padahal merupakan areal destinasi wisata bersejarah di Provinsi Riau.

"Contoh yang di Muara Takus, kita ingin bebaskan apalagi kawasan tersebut termasuk dalam destinasi pariwisata. Tapi lain cerita, kalau kepentingan perusahaan kita serahkan kepada pihak hukum," sebutnya.

Dia mengaku arahan holding zone berdasarkan konsultasi dengan pihak Ombudsman RI, namun seiring berjalan waktu, Gubernur Riau tidak merestuinya.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan agar diadakan pertemuan dengan empat menteri yakni Menteri Linkungan Hidup Kehutanan, Menteri Agraria Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Perwakilan DPR RI Komisi II, IV dan VII. Pertemuan akan difasilitasi KPK.

"Ini saya akan berkonsultasi dengan pihak terkait kapan pertemuan ini akan dibahas," ujarnya.

"Didalam pertemuan, akan dibahas holding zone desa-desa yang masuk kawasan hutan ini dengan Kementerian terkait," ujarnya pula.

Sebelumnya diberitakan, Asri Auzar menargetkan akan menyelesaikan Raperda RTRW-P Riau pada Maret 2017 lalu, namun hal tersebut "molor" mengingat banyaknya persolan yang ditemukan.