Sejumlah Cagar Budaya Bergerak Riau Masuk Daftar Warisan Budaya

id sejumlah cagar budaya bergerak, riau masuk, daftar warisan budaya

Sejumlah Cagar Budaya Bergerak Riau Masuk Daftar Warisan Budaya

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan sejumlah cagar budaya bergerak peringkat provinsi untuk diusulkan menjadi warisan budaya tak benda di daerah itu.

"Usulan penetapan cagar budaya bergerak ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah cagar budaya bergerak yang ada di Riau, karena sejauh ini dari ribuan cagar budaya yang ada yang diakui oleh pusat hanya 12 saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen di Pekanbaru, Rabu.

Ia berharap kedepan dengan adanya undang-undang baru penetapan dan pengakuan cagar budaya Riau dapat ditingkatkan dan termasuk juga koleksi museum.

"Kedepan juga kami berharap kabupaten/kota juga membentuk tim ahli cagar budaya sehingga ada penambahan dan penetapan cagar budaya," ujarnya.

Contohnya seperti Kabupaten Indragiri Hulu telah mengusulkan sebanyak 14 cagar budaya, meski yang disetujui hanya empat cagar budaya karena adanya persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk penetapan cagar budaya, diantaranya ialah terdapatnya kajian, foto serta video, jika salah satunya tidak lengkap maka tidak bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," paparnya.

Beberapa rekomendasi yang diajukan untuk situs cagar budaya peringkat provinsi adalah Makam sultan Syarif Kasim II yang berlokasi di Desa Kampung Dalam, Kabupaten Siak.

Tangsi Belanda yang ada di Desa Benteng Hulu, Kabupaten Siak, Masjid Raya Syahabuddin di Desa kampung Dalam, Kabupaten Siak, selanjutnya Balai Kerapatan Tinggi di Desa Kampung Dalam, Kabupaten Siak.

Kemudian Rumah Adat Bendang Kenagarian 50 Koto yang terletak di Desa Rana, Kabupaten Kampar, selanjutnya Masjid Jami Air Tiris di Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar.

Gedung Landraad di Desa Benteng Hilir, Kabupaten Siak, Istana Raja Siak yang terletak di Kabupaten Siak, Gedung Controlleur yang juga di Kabupaten Siak serta bangunan Jail Belanda di Kabupaten Bengkalis.

"Kalau Cagar Budaya Tak Bergerak sudah kita usulkan sebanyak 27 objek dan sudah selesai sidang. Sekarang kita merekomendasikan untuk Cagar Budaya Bergerak," jelasnya.