Dalam Tiga Bulan, Perceraian Di Inhu Mencapai 276 Kasus

id dalam tiga, bulan perceraian, di inhu, mencapai 276 kasus

Dalam Tiga Bulan, Perceraian Di Inhu Mencapai 276 Kasus

Rengat (Antarariau.com) - Pasangan Suami Istri di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang melakukan gugat cerai pada Januari - Maret tahun 2017 baru mencapai 267 kasus, sedangkan selama tahun 2016 mencapai 966.

"Ini terjadi penurunan dari tahun 2015 yang mencapai 1.000 kasus," kata Kepala Pengadilan Agama Indragiri Hulu M Iqbal SH MH melalui Humas Muhamad Taufiq SHi di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, jumlah kasus perceraian di Inhu cenderung menurun pada tahun 2016, diharapkan tahun 2017 juga terjadi penurunan yang signifikan, hubungan baik suami itri terbina dengan optimal dan masa depan anak terjamin.

Perceraian itu terjadi disebabkan banyak faktor baik itu karena selisih paham, tidak ada kecocokan maupun adanya kekerasan dalam rumah tangga, namun sebelum terjadi putus hubungan atau ikatan perkawinan tentu semua pihak berharap optimalisasi perundingan dan itulah kerja pelaku mediasi.

"Perceraian itu langkah terakhir," sebutnya.

Ia juga menyebutkan, PNS, TNI-Polri, maupun warga sipil yang mengajukan gugatan cerai harus memenuhi persyaratan, namun sebelum dilanjutkan ke persidangan tentunya ada mediasi.

"Karena akibat cerai berdampak kepada banyak pihak, terutama nasib anak - anak," sebutnya.

Total 966 kasus perceraian tahun 2016, sekitar 15 pasutri tidak jadi cerai sebab adanya mediasi saat sidang berlangsung, berhasil rujuk dan selama menjalani sidangnya, diketahui bahwasanya penyebab tidak terjadinya perceraian dikarenakan adanya perdamaian diantara kedua pasangan suami istri dan masih ada menjalin perasaan yang sama untuk tetap terikat perkawinan yang sah.

"Sedangkan adapun faktor utama penyebab terjadinya perceraian terhadap pasangan suami istri ini dikarenakan himpitan ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.

Salah satu masyarakat Indragiri Hulu Yandi menyebutkan, proses perceraian itu terjadi jika sudah tidak bisa lagi diperbaiki dan saling memaafkan antara suami - istri, namun upaya rujuk lebih baik di optimalkan oleh pihak mediasi.

"Kami khawatir semakin tinggi tingkat perceraian berdampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat," jelasnya.

Karena, jika suami - istri sudah memiliki anak tentu berdampak kepada kelangsungan hidup dan masa depan anak tersebut hingga tidak jarang nasib mereka lebih buruk dan pendidikan didapat rendak akibat tidak mendapat perhatian orang tua.