Paspor Umrah Dan Haji Harus Rekomendasi Dari Kemenag

id paspor umrah, dan haji, harus rekomendasi, dari kemenag

Paspor Umrah Dan Haji Harus Rekomendasi Dari Kemenag

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Untuk mencegah penipuan dan penelantaran jemaah haji, Kementerian Agama mewajibkan paspor calon jamaah umrah dan haji khusus mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No:B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

"Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi,dan rekomendasi tersebut hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mempunyai izin operasional resmi dari Kemenag," ujar Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau Erizon Efendi melalui Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Asril di Pekanbaru, Kamis.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa surat rekomendasi tersebut harus melampirkan surat keterangan dari PPIU atau PIHK. Bisa juga dari kantor cabang yang telah mendapatkan pengesahan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi setempat dan ditandatangani oleh pimpinan PPIU atau PIHK dibagian yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah atau haji khusus yang bersangkutan.

Ia juga menjelaskan pemberlakukan rekomendasi merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait, dikarenakan maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting dalam pengajuan surat rekomendasi tersebut, pertama pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus dan bisa juga diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.

Poin kedua, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa poin ketiga, setelah syarat lengkap kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Ini sudah kita teruskan ke Kankemenag Kabupaten/Kota dan sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat. Semoga dengan adanya ketentuan ini akan meminimalisir terjadinya penipuan dan penelantaran terhadap jamaah haji khusus dan umrah," jelasnya.

Oleh Gebby Fadhila Sari