Polres Kampar Tangkap Gadis Remaja Edarkan Narkoba

id , polres kampar, tangkap gadis, remaja edarkan narkoba

  Polres Kampar Tangkap Gadis Remaja Edarkan Narkoba

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menangkap seorang gadis remaja berusia 16 tahun yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp36 juta.

"Pelaku berinisial YS dan merupakan anak dibawah umur," kata Kepala Polres Kampar, AKBP Edy Sumardi dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

Edy menuturkan YS yang merupakan warga Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada Rabu (22/3) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket besar sabu-sabu dengan berat total 26 gram senilai Rp36 juta, satu unit timbangan digital dan plastik bening kosong pembungkus sabu-sabu.

Menurut Edy, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya diungkap Polres Kampar.

Hasilnya petugas mengantongi nama YS sebagai salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut. Polisi sendiri menangkap pelaku di sebuah rumah kosong di Kecamatan Perhentian Raja.

"Rumah kosong itu kerap digunakan untuk pesta sabu," tuturnya.

Polisi masih terus mendalami keterangan pelaku termasuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu ke pelaku YS. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, polisi kembali mengantongi seorang pelaku lainnya berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai buron.

Lebih jauh, Edy mengatakan bahwa YS merupakan anak dari seorang pengedar sabu-sabu yang kini sedang menjalani hukuman tujuh tahun di Lapas Klas IIB Bangkinang.

"Dugaan kami YS ini disuruh oleh bapaknya yang sekarang menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Ini akan terus kami kembangkan," tuturnya.