Pelaku Curas Di Inhil Diamankan Polisi

id pelaku curas, di inhil, diamankan polisi

Pelaku Curas Di Inhil Diamankan Polisi

Tembilahan (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah kost yang beralamat di jalan Prof M Yamin Kota Tembilahan.

"Adalah pelaku berinisial De (18) warga Jalan Prof. M Yamin, parit 15 Kecamatan Tembilahan," kata Paur Humas IPTU Heriman Putra di Tembilahan, Kamis.

Sedangkan korban atas peristiwa tersebut adalah Cica (22) yang merupakan salah seorang gadis yang tinggal di salah satu kamar kost tersebut.

Putra menerangkan kronologi peristiwa yang terjadi sekira pukul 05.00 WIB bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan melihat seorang laki-laki di dalam kamarnya. Saat hendak berdiri pelaku lantas memukul bahu korban menggunakan batako.

Mendapat perlakuan tersebut, korban segera berteriak meminta tolong dan pelaku melarikan diri. Mendengar teriakan korban, pemilik kost yang dibantu oleh masyarakat setempat langsung mengejar pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Personel Satuan Lantas Polres Inhil bersama masyarakat setempat kemudian membawa pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tembilahan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan menyimpan semua barang hasil curian di bawah kolong rumah warga," ujarnya.

Setelah diselidiki, didapati barang bukti berupa plastik asoi hitam yang berisikan satu unit Note Book Merk Asus, satu unit handphone merk Oppo Tipe A37f, satu unit handphone merk Samsung Type GT-E-1272, jam tangan merk silver guees dan jam tangan merk Bonia.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.450.000 ditambah dengan luka memar di bagian bahu kiri.

"Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Putra.

Oleh: Adriah Akil