Siak (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Kabupaten Siak menindaklanjuti piutang iuran perusahaan kategori macet dengan menyerahkannya ke pihak berwenang seperti kejaksaan negeri setempat dan Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Rini Rahmatyani Zai mengungkap, piutang perusahaan ke jaminan sosial ini sebesar Rp229.915.977 dari puluhan perusahaan.
"Ada 16 perusahaan yang pembayarannya macet, yang sifatnya kontijensi sebanyak tujuh perusahaan, kurang lancar lima perusahaan. Sementara yang membayar secara lancar hanya 42 perusahaan," kataKepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Rini Rahmatyani Zai kepada Antara, di Siak, Kamis.
Selain itu katanya, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan negeri Siak untuk mensosialisasikan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran tepat waktu.
Dia menyebutkan, sebelum diserahkan ke Kejari Siak dan KPKNL , berdasarkan SOP, pihaknya terlebih dahulu akan menelepon perusahaan yang terlibat piutang, dan melakukan kunjungan langsung ke pelaku usaha (dilakukan oleh Relationship Officer).
"Jika cara tersebut masih tidak diindahkan perusahaan, maka diserahkan ke petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, petugas pemeriksa melakukan SP1,SP2, kemudian kunjungan pemeriksaan. Terakhir dieskalasikan ke pihak yang berwenang (Kejaksaan atau KPKNL)," jelasnya.
Katanya, penyerahan piutang kategori tersebut merupakan langkah yang tepat. Karena dalam penyelesaiannya KPKNL mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang secara optimal guna penyelesaian piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya Rini juga menyebutkan, ada sebanyak 31 perusahaan yang beroperasi di kabupaten Siak yang enggan mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dua diantaranya sudah dilaporkan dan dilimpahkan kasusnya ke Kejari Siak pada 10 Oktober 2016 lalu untuk ditindak lanjuti karena dinilai sudah membandel dan menunggak iuran selama enam bulan.
Sementara 29 badan usaha yang lainnya itu kata Rini sudah diberikan Surat Peringatan (SP), jika tidak diindahkan, mereka akan dikenakan sanksi pidana
Berita Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah melalui CMS BRK Syariah
14 November 2023 10:36 WIB
FOTO - Menilik jaminan hari tua pedagang kecil di Kota Dumai
31 October 2023 19:53 WIB
Sasar nelayan di Buluh Cina, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program 'Kerja Keras Bebas Cemas'
06 July 2023 15:33 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siak bayarkan klaim Rp79 miliar selama 2022
07 April 2023 14:07 WIB
Perangkat di 12 kampung di Siak belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
09 March 2023 14:04 WIB
Sosialisasi ke buruh transportasi, BPJS Ketenagakerjaan Siak dapatkan 207 kepesertaan baru
24 February 2023 18:39 WIB