BPJS Ketenagakerjaan Siak Limpahkan Kasus Piutang Perusahaan Ke Kejari

id bpjs ketenagakerjaan, siak limpahkan, kasus piutang, perusahaan ke kejari

BPJS Ketenagakerjaan Siak Limpahkan Kasus Piutang Perusahaan Ke Kejari

Siak (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Kabupaten Siak menindaklanjuti piutang iuran perusahaan kategori macet dengan menyerahkannya ke pihak berwenang seperti kejaksaan negeri setempat dan Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Rini Rahmatyani Zai mengungkap, piutang perusahaan ke jaminan sosial ini sebesar Rp229.915.977 dari puluhan perusahaan.

"Ada 16 perusahaan yang pembayarannya macet, yang sifatnya kontijensi sebanyak tujuh perusahaan, kurang lancar lima perusahaan. Sementara yang membayar secara lancar hanya 42 perusahaan," kataKepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Rini Rahmatyani Zai kepada Antara, di Siak, Kamis.

Selain itu katanya, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan negeri Siak untuk mensosialisasikan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran tepat waktu.

Dia menyebutkan, sebelum diserahkan ke Kejari Siak dan KPKNL , berdasarkan SOP, pihaknya terlebih dahulu akan menelepon perusahaan yang terlibat piutang, dan melakukan kunjungan langsung ke pelaku usaha (dilakukan oleh Relationship Officer).

"Jika cara tersebut masih tidak diindahkan perusahaan, maka diserahkan ke petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, petugas pemeriksa melakukan SP1,SP2, kemudian kunjungan pemeriksaan. Terakhir dieskalasikan ke pihak yang berwenang (Kejaksaan atau KPKNL)," jelasnya.

Katanya, penyerahan piutang kategori tersebut merupakan langkah yang tepat. Karena dalam penyelesaiannya KPKNL mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang secara optimal guna penyelesaian piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya Rini juga menyebutkan, ada sebanyak 31 perusahaan yang beroperasi di kabupaten Siak yang enggan mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dua diantaranya sudah dilaporkan dan dilimpahkan kasusnya ke Kejari Siak pada 10 Oktober 2016 lalu untuk ditindak lanjuti karena dinilai sudah membandel dan menunggak iuran selama enam bulan.

Sementara 29 badan usaha yang lainnya itu kata Rini sudah diberikan Surat Peringatan (SP), jika tidak diindahkan, mereka akan dikenakan sanksi pidana