Kanwil Kemenag Riau Sosialisasikan UU Produk Halal

id kanwil kemenag, riau sosialisasikan, uu produk halal

Kanwil Kemenag Riau Sosialisasikan UU Produk Halal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Agama Kanwil Riau menutup Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 19 s/d 21 Maret 2017 di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal kepada pelaku UMKM agar setiap produk yang dihasilkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada konsumen," ujar Kepala Bidang Urais dan Binsyar Irhas.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa peserta yang diundang merupakan para pelaku UMKM, terdiri dari usaha makanan dan minuman serta produk pakai sehari-hari yang memang harus memiliki sertifikat halal dari MUI atas rekomendasi Kementerian Agama dan BPPOM.

"Maraknya produk-produk makanan dan minuman yang masih rendah kualitas kehalalan menjadi konsentrasi kami sebagai instansi pemerintah yang bertanggungjawab memberikan pelayanan kepada umat sekaligus menjaga umat dari hal-hal yang dilarang oleh agama," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM akan pentingnya sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan.

Ia juga mengingatkan para peserta agar menjadi pengusaha yang melindungi hak konsumen, salah satunya dengan memberikan label halal secara legalitas pada produk yang dijual.

Pada akhir acara, salah satu peserta mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi penambahan pengetahuan dan wawasan pengusaha UMKM.

"Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pelaku usaha kecil menengah dalam hal pentingnya sertifikat halal dan proses pengurusan sertifikat halal. Karena dengan label halal yang secara legal pada produk kami tentunya memberikan rasa percaya kepada masyarakat untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk kami," ujar perwakilan dari Katering Assyamil.

Sosialiasi ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari ASN Kanwil Kemenag Riau, penyelenggara syariah kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan pelaku usaha.

Oleh: Gebby Fadhila Sari