Polisi Amankan Pria Larikan Anak Bawah Umur

id polisi, amankan pria, larikan anak, bawah umur

 Polisi Amankan Pria Larikan Anak Bawah Umur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Rokan Hulu, Provinsi Riau mengamankan seorang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Melarikan anak di bawah umur dengan melakukan pengejaran sampai ke Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

"Pelaku dan korban sempat diamankan di Kepolisian Sektor Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut setelah itu dibawa ke Polsek Ujung Batu, Rohul," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Kronologis kejadiannya pada Senin (15/3) korban DN terlihat oleh kakak ibunya Z dibawa oleh pelaku MR (23) mengunakan sepeda motor tak tahu kemana. Ketuka itu di depan cucian Simpang Siabu Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Setelah ditunggu korban tak juga pulang ke rumahnya di Desa Pematang Tebih, Ujung Batu. Sekitar pukul 11.00 WIB dihubungi nomor seluler DN dan yang mengangkat adalah pelaku MR yang mengatakan akan pulang setelah menikahi korban.

"Kemudian telepon seluler milik pelaku dan korban tidak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut Ayah Kotban M (38) merasa tidak senang dan smelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu," lanjut Guntur.

Pada Selasa (21/3) Kepala Unit I Reserse Kriminal Polsek Ujung Batu Ipda Aguswandi melaporkan kepada Kapolsek Kompol Kari Amsah Ritonga bahwa keberadaan Pelaku MR ada di Kecamatan Aek Batu Nan IX-X Labuhan Batu Utara, Sumut. Lalu Kapolsek memerintahkan Panit 2 Reskrim Aiptu Musriandi beserta dua orang anggotanya untuk melakukan pengejaran.

Sesampainya di Kecamatan Aek Batu Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan Polsek NA IX-X menuju ke tempat yang diduga pelaku bersembunyi. Namun belum mendapatkan hasil dan dilajuntkan keesokan harinya melakukan pencarian.

Dan pada Rabu tanggal (22/3) sekitar pukul 17.00 WIB Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dibantu oleh polsek NA IX-X mendapatkan rumah tempat pelaku bersembunyi. Lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MR yang pada saat ditangkap sedang berada di dalam kamar bersama korban DN atau anak pelapor.