Ciduk Dua Tersangka, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Di Kampar

id ciduk dua, tersangka polisi, gagalkan transaksi, narkoba di kampar

Ciduk Dua Tersangka, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Di Kampar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menggagalkan peredaran sabu-sabu asal Pekanbaru setelah dua penjual barang haram itu ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin mengatakan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu dua target operasi. Keduanya KS (31) dari Pekanbaru dan RM (26) di Kuok, Bangkinang Barat.

"KS merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Kampung Dalam Pekanbaru ke wilayah Bangkinang Barat. Mereka akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Prof M.Yamin SH depan lapangan bola kaki Desa Kuok," kata Kabid Humas.

Bripka Salman kemudian memerintahkan Bripka Khairunas bersama dua orang anggota lainnya untuk melakukan peyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya Polsek Bangkinang Barat melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut.

"Kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat dan dilakukan penggeledahan. Di dalam saku celana depan sebelah kanan KS ditemukan 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Guntur.

Lalu KS bahwasanya 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik yang dipesan oleh RM untuk dijual. Atas keterangan itu kedua pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selain sabu, barang bukti lainnya masing-masing satu buah kotak rokok Dunhil, telepon seluler merek Nexian, Nokia, dan sepeda motor merek Vega ZR warna hitam. Keduanya diancam Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.