Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jendral Pajak Wilayah Riau-Kepulauan Riau memastikan saat ini pelayanan pajak sistem elektronik atau "E-Filing" di wilayah tersebut termasuk Kota Pekanbaru kembali normal dan lancar.
"Tadi memang ada gangguan sedikit tetapi sekarang sudah jalan lagi," kata Kepala Kanwil DJP Riau-Kepri Jatnika kepada antara di Pekanbaru, Senin.
Jatnika mengemukaan gangguan layanan E-Filing yang terjadi Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB itu dikarenakan sistem.
"Itu memang sistemnya yang bermasalah dan terjadi se-Indonesia," tegasnya.
Namun sebut Jatmika kondisi ini tidak berlangsung lama, sebab menjelang siang sistem sudah kembali normal dan pelayanan bisa dilanjutkan.
Masih menurut dia andai kondisi ini berlanjut dan terjadi masalah, maka pihak pelayanan sudah memiliki rencana untuk pelayanan secara manual.
"Kalau sampai terjadi masalah kita nyatakan kahar atau keadaan darurat, maka bisa diterima manual," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan pada Senin (27/3) pagi 09.00-12.00 WIB ratusan Wajib Pajak (WP) di Kantor Dirjen Pajak Jalan SM Amin Panam Pekanbaru terlantar, mengeluh, dan kecewa lantaran jaringan internet di kantor pemerintah ini macet dan tak bisa melayani masyarakat.
Akhirnya ratusan wajib pajak yang sudah membludak menunggu lama sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Sejumlah wajib pajak menyampaikan bahwa mereka belum bisa dilayani petugas pajak terutama di bagian E-Filing untuk melaporkan dan agar diprintkan Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) ke email masing-masing wajib pajak.
Petugas di bagian E-Filing dan efin di Kantor Pajak Jalan SM Amin Panam Pekanbaru yang tidak bersedia disebutkan namanya juga membenarkan bahwa jaringan internet di Kantor Pajak ini sedang bermasalah tidak berjalan dan diperkirakan servernya sedang down.
Ini akibat padatnya wajib pajak secara serentak di seluruh Indonesia melaporkan, karena batas akhir 31 Maret 2017.
"Belum bisa dilayani Bang, dari pukul 09.00 WIB pagi tadi internetnya offline," katanya singkat.
Sekedar informasi Dirjen Pajak telah mengeluarkan pernyataan mengenai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan untuk kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi jatuh temponya paling lambat 31 Maret 2017, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha sampai dengan 30 April 2017.
Sementara batas waktu penyampaian SPT Perorangan ini jatuh temponya berbarengan dengan batas akhir pelaporan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) dari Pemerintah.
Berita Lainnya
Sempat Mengalami Gangguan, BNI Pekanbaru Kini Dapat Beroperasi Normal
28 August 2017 12:30 WIB
Sempat Mengalami Gizi Buruk, Kondisi Bayi Arfa Kini Mulai Membaik
21 April 2017 15:50 WIB
Bapenda Pekanbaru himpun Rp590 miliar pajak daerah
05 October 2023 11:33 WIB
Bapenda Pekanbaru hadiahkan umroh bagi warga bayar PBB tepat waktu
17 July 2023 17:28 WIB
Realisasi pajak Pekanbaru capai Rp142 miliar
23 March 2023 17:39 WIB
Realisasi pajak Bapenda Pekanbaru mencapai Rp65 miliar
18 February 2023 3:34 WIB
Pajak sarang walet di Pekanbaru jadi incaran
26 January 2023 6:42 WIB
Realisasi 11 objek pajak Pekanbaru capai Rp654 miliar
06 December 2022 12:05 WIB