Legislator Inhil Harapkan Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran

id legislator inhil, harapkan penggunaan, dana desa, tepat sasaran

Legislator Inhil Harapkan Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran

Tembilahan (Antarariau.com) - Dengan adanya kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pusat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau Yusuf Said kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk menggunakan dana desa secara tepat serta mengikuti aturan mulai dari perencanaan hingga realisasinya.

"Kenaikan ADD tentu harus kita sambut baik, terlepas dari itu semua, kita juga memiliki tantangan yang lebih berat khususnya dalam pengelolaan adminstrasi dan keuangan. Dalam hal ini, pengawasan harus lebih diperketat," ujar Said di Tembilahan, Rabu.

Selain itu, seluruh Kades dituntut untuk menggunakan ADD sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mulai dari proses perencanaan yang melibatkan masyarakat, pemanfaatan anggaran, hingga pada proses laporan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut ia mengatakan, Mendes PDTT juga telah menghimbau seluruh pihak desa untuk membuat baleho yang memuat seluruh rencana penggunaan daan hingga realisasinya. Dengan begini, masyarakat diharapkan dapat aktif mengawasi penyaluran dana desa guna mencegah kemungkinan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh Kades atau Aparat Desa lainnya.

Terkait pemasangan baliho, Yusuf mengakui, telah melakukan apa yang telah di intruksikan jauh sebelumnya. Seperti contoh di era kepemimpinan Bupati Muhammad Wardan ,Ia menyebutkan telah memasang baliho kegiatan sesuai arahan Bupati, yang mana desa diminta untuk mengelola keuangan dengan pola manajemen Masjid yang bersifat transparan.

"Mengenai intruksi pemasangan baleho oleh Mendes PDTT, jauh sebelumnya sudah kita lakukan, namun masih terdapat beberapa desa yang belum melakukannya," tuturnya.

Kedepan, ia mengharapakan kepada pihak desa agar ikut mematuhi aturan, apalagi intruksi tersebut telah diatur di Kementrian. Hal ini nantinya tentu akan dipertegas dalam peraturan bupati (Perbup). Jika tidak diindahkan maka akan menjadi sebuah pelanggaran dan tentunya akan diberikan sanksi. (ADV)

Oleh: Adriah Akil