Bupati Kampar: Keterbukaan Informasi Adalah Hal Yang Penting

id bupati kampar, keterbukaan informasi, adalah hal, yang penting

Bupati Kampar: Keterbukaan Informasi Adalah Hal Yang Penting

Bangkinang Kota (Antarariau.com) - Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Nurbit pada acara Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kampar menyebutkan bahwa di era keterbukaan informasi serta cepatnya arus informasi kepada masyarakat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis, oleh sebab itu ia berharap dapat mengoptimalkan fungsi sebagai arus informasi yang cepat dan transparan kepada masyarakat.

Demikian sambutan Pj Bupati Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar Rabu (29/3).

Ditambahkan oleh Nurbit bahwa keterbukaan informasi yang begitu penting merupakan keharusan bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam memberikan informasi kepada masyarakat, oleh sebab itu karena begitu pentingnya keterbukaan informasi saat ini, pemerintah telah mengatur bagaimana prosedur terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat yang dimulai dengan pembentukan struktur organisasi yang dibarengi dengan penunjukan Pejabat pelaksana dalam memberikan informasi kepada masyarakat. "Kata Nurbit

"ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 pengganti Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan Dokumentasi yang harus kita jalankan, oleh sebab diawal pembentukan PPID, hendaknya dapat mengakomodir arus informasi ". Tambahnya lagi.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Nurhasni yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan ini karena sudah termasuk dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan korupsi (RAD-PPK) sebagai mana yang telah di tanda tangani dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi Publik.

Oleh sebab itu tambah Nurhasani perlu segera dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan pejabat yang membidangi pelayanan informasi di OPD. "Kata Nurhasni.

Untuk peserta diikuti oleh Seluruh Kepala OPD dan Kasubbag umum setiap OPD yang berjumlah lebih kurang 100 orang dengan mendatangkan nara Sumber dari Praktisi keterbukaan informasi Mahyudin Yusdar " Tambah Nurhasani lagi.

Sementara itu nara sumber Mahyudin Yusdar dalam pemaparannya menyampaikan bahwa mengakses dan memperoleh informasi berdasarkan amanat UU Tahun 1945 pasal 28 f merupakan hak-hak konstitusional warga negara,

Namun dalam proses keterbukaan informasi diperlukan proaktif dari Publik maupun pemberi Informasi dalam hal ini adalah Pemerintah. Jika keterbukaan dan transparansi sudah berjalan maka ini akan meminimalisir terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)" Kata Mahyudin Yusdar yang merupakan mantan ketua Komisi Informasi Publik Riau ini.

Berdasarkan pandangan inilah maka Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masuk dalam Aksi Rencana Daerah yang telah ditandatangani bersama KPK beberapa waktu yang lalu, Jika ini sudah berjalan maka maksud dan tujuan untuk menciptakan Pemerintah yang baik (Good Governance) maupun Pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dapat diwujudkan " Kata Mahyudin yang menyampaikan panjang lebar terkait pengelolaan Informasi dan Dokumentasi tersebut.Tambahnya lagi.

Pada prakteknya Menurut Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 PPID terdiri dari PPID Utama terdiri dari tim pertimbangan, pengarahan atau atasan PPID dan Pemdan PPID Pembantu yang terdiri dari Bidang pendukung Sekretariat PLID, Bidang pengelolahan data Klasifikasi informasi, Bidang pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Bidang fasilitasi Sengketa informasi" Kata Mahyudin Yusdar lagi.

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2017