Korupsi Jembatan Pedamaran, Mantan Pejabat Rohil Ditahan Kejati Riau

id korupsi jembatan, pedamaran mantan, pejabat rohil, ditahan kejati riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan pejabat berinisial IK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

"Tersangka ditahan setelah kita memperoleh bukti kuat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Sugeng menuturkan untuk selanjutnya tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. Menurut Sugeng, kasus korupsi yang menjerat tersangka merupakan salah satu tunggakan yang menjadi prioritas Kejati Riau.

Selain menyeret IK, dalam perkara ini penyidik sebelumnya juga turut menetapkan seorang tersangka lainnya yakni WAF, yang merupakan bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan APBD Rokan Hilir tahun jamak antara 2008-2012, yang penyelidikannya dimulai Kejati pada 2014 silam.

Menurut Sugeng, bukti kuat yang diperoleh penyidik dalam perkara ini adalah temuan adanya pembayaran fiktif pada pembangunan jembatan Padamaran II. Pembayaran tidak sesuai ketentuan itu berupa dikucurkannya anggaran untuk 77 tiang pancang jembatan, yang sebenarnya tiang pancang itu tidak pernah ada sama sekali.

"Ada pelaksanaan pembayaran termin ke dua tahun 2009 yang tidak sesuai ketentuan dan menyalahi hukum. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp2,5 miliar," lanjutnya.

Sementara itu, untuk tersangka WAF penyidik belum akan melakukan penahanan, karena menurut Sugeng yang bersangkutan sedang berhadapan dengan kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Selain berkasnya belum selesai, kami juga sedang mengumpulkan bukti atas dugaan korupsi lain yang dilakukan tersangka (WAF)," tuturnya.