Warga Sumbar Jadi Penadah Emas Ilegal Di Kuansing

id warga sumbar, jadi penadah, emas ilegal, di kuansing

Warga Sumbar Jadi Penadah Emas Ilegal Di Kuansing

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Tim Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menangkap penadah emas ilegal hasil dari aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah setempat.

"Satu orang ditahan untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan kegiatannya," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Sabtu.

Pelaku yang bernama Zaherman (31) dinilai melanggar aturan itu adalah warga Pincuran Sunsang, Kecamatan tujuah Kota Padang Pariaman Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap pada Jumat (31/3) sekitar pukul 20.30 Wib oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing.

Jajaran Polres Kuansing menduga Zaherman melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan Cara Mengolah, memurnikan di Desa Pantai Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing.

"Ia sebagai penadah emas hasil dari laporan masyarakat," sebutnya.

Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan menambahkan, penangkapan tersangka ini di duga melakukan penadah emas hasil Penambangan Emas Tanapa Izin (PETI) di desa Pantai Lubuk Ramo dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas seberat 22,55 gram, uang Rp2.284.000, satu unit Timbangan, satu set Kompor Pembakar, satu init kalkulator dan tembikar.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres," ujarnya.

Salah satu warga Kuansing Pedri mengatakan, semua pihak jangan ragu melaporkan kepihak penegak hukum jika ada melihat aktivitas PETI di semua wilayah Kuantan Singingi karena kegiatan itu meresahkan masyarakat dan merugikan daerah.

"Ini adalah langkah positif untuk menyelamatkan aset daerah dan mengurangi pencemaran lingkungan," sebutnya.

Ia mengatakan, apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku penadah emas tersebut, karena sejumlah penambang melakukan PETI didukung oleh pemilik modal hingga aktivitas berjalan lancar selama ini.