Warga Inhil Tertangkap Tangan Lakukan Illegal Logging

id warga inhil, tertangkap tangan, lakukan illegal logging

Warga Inhil Tertangkap Tangan Lakukan Illegal Logging

Tembilahan (Antarariau.com) - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan melakukan kegiatan "illegal logging" di bangsal kayu Desa Sungai Junjangan, Kabupaten Inhil.

"Terduga pelaku yang diamankan adalah F alias E (44) warga Desa Junjangan Kecamatan Batang tuaka, Kabupaten Inhil, yang merupakan pemilik bangsal TKP," ujar Paur Humas Polres Inhil, Iptu Heriman Putra di Tembilahan, Minggu.

Putra mengatakan, F ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan di sebuah bangsal pada Jumat (31/3) sekira pukul 14.00 WIB.

"Selain pelaku, Unit Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa Kayu olahan sebanyak lima M3 yang terdapat di bangsal milik terduga pelaku, kayu log sebanyak lebih kurang 105 batang yang dirakit dan terdapat di perairan Sungai Junjangan serta satu unit mesin gesek pengolah kayu," terang Putra.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan dengan memonitoring dan memantau aktivitas di bangsal tersebut.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku bahwa kayu dari hasil pembalakan liar tersebut diperoleh dari kawasan hutan di daerah Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil yang di ambil pada Februari 2017 lalu.

Atas peristiwa ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Saat ini terduga pelaku diamankan di polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," demikian Putra.

Oleh: Adriah Akil