Penambang Emas Ilegal Di Kuansing Diamankan Polisi

id penambang emas, ilegal di, kuansing diamankan polisi

Penambang Emas Ilegal Di Kuansing Diamankan Polisi

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau meringkus pelaku penambangan emas tanpa izin atau PETI, di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

"Mereka ditahan untuk diminta keterangan lebh lanjut di Mapolres," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Selasa.

Kapolres mengatakan, Tim yang turun langsung kelokasi berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas ilegal meaning di Desa Pantai.

Mereka adalah Da (32) warga Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan dan Ak (31), warga Desa Pantai Kuantan Mudik, setelah penangkapan digelandang ke Mapolres setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

" Tersangka melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," sebutnya.

Menurut Polres, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit mesin dompeng, dua unit keong, lima lembar karpet, satu buah spiral, satu buah pipa paralon dan satu ember pasir kalam serta satu alat pendulang.

" Masyrakat diminta untuk melaporkan ke penegak hukum jika ada pelaku lain," sebutnya.

Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan menyebutkan, penangkapan pelaku PETI sudah kesekian kalinya, namun masih ada warga Kuansing yang berani beraktivitas ilegal tersebut.

" Tentunya, ihak Polres tidak akan mentoleransi setiap ada pelaku ilegal," ujarnya.

Namun demikian, semua lapisan masyarakat hendaknya terus mendukung program pemerintah membrantas kegiatan yang melanggar hukum hingga daerah Kuansing aman dan nyaman.

Warga yang melihat ada aktivitas ilegal baik di areal Daerah Aliran Sungai maupun pemukiman atau lahan perkebunan yang berdampak pencemaran lingkungan diharapkan segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.