Jakarta (Antarariau.com) - Ketua DPR Setya Novanto yang akrab disapa Setnov mengaku bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, namun hanya membahas penawaran kaos Partai Golkar, bukan pengadaan KTP Elektronik (KTP-E).
"Saat itu 2009 tidak ada yang mengenalkan saya dengan Andi. Saat itu saya duduk di kafe saya T-Box, saya mau makan lalu ada anak muda datang mengenalkan dirinya bahwa dia adalah Andi Narogong. Saya tanya ada masalah apa, dia tanya apa perlu atribut partai dan mengenalkan sebagai suplier kaos. Saya tanya harganya dan saya lihat tidak mungkin karena harganya terlalu tinggi," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Tidak janjian dulu karena memang di restoran banyak orang yang memkenalkan diri," tambah Setnov.
Meski sudah ditolaknya, Andi tidak menyerah untuk kembali menemui Setnov di tempat yang sama.
"Pertemuan selanjutnya kalau tidak salah di situ (kafe) dan saya pada waktu itu banyak tamu, dia minta waktu, dan saya katakan mau apa. Katanya mau menawarkan kaos lagi, ternyata impor dari China, lalu saya sampaikan akan susah syaratnya karena ini kaos partai," kata Setnov.
Sejak pertemuan terakhir itu Setnov mengaku tidak pernah bertemu lagi dengan Andi Narogong.
"Apa bendahara umum partai dan ketua fraksi mengurus kaos?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
"Karena dari segi pembayaran harus saya pikirkan," jawab Setnov.
"Tapi pembahasan di Komisi saja menurut saudara teknis dan saudara tidak in charge kok urusan kaos tiba-tiba mengurusi?" tanya jaksa Basir.
"Dia tiba-tiba menyampaikan kaos dan banyak atribut yang harus dibayar dan masalah kaos itu saya hapal sekali," jawab Setnov.
"Apa pengadaan kaos setiap tahun ada?" tanya Basir.
"Atribut-atribut selalu ada, tapi teknisnya nanti diserahkan ke pihak terkait," jawab Setnov.
Padahal dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-E bertotal anggaran Rp5,95 triliun itu.
Dalam dakwaan jaksa, di antara peran Setnov adalah menghadiri pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Pada pertemuan itu Setnov menyatakan mendukung pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010 saat DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap mewakili Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.
Masih menurut dakwaan jaksa, proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setnov dan Andi Agustinus mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar, sedangkan Partai Golkar Rp150 miliar.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.
Berita Lainnya
Airlangga sebut Presiden Jokowi arahankan menteri beri penjelasan seluas-luasnya
05 April 2024 15:36 WIB
Bila sering buang air besar setelah minum kopi, ini penjelasan ahli
02 March 2024 16:26 WIB
4 ETLE di Pekanbaru mati, ini penjelasan polisi
23 February 2024 13:03 WIB
Ini penjelasan soal pengeroyokan mahasiswa viral di medsos
20 January 2024 13:46 WIB
Aroma parfum mampu pengaruhi suasana hati, begini penjelasan psikolog
18 December 2023 11:12 WIB
Benarkah mandi dengan membasuh kepala dulu sebabkan strok? Begini penjelasan pakar
27 September 2023 15:01 WIB
Biar gak gagal paham, ini penjelasan status lahan di Pulau Rempang
10 September 2023 6:21 WIB
Bolehkah minum air kelapa setiap hari? Begini penjelasan ahli gizi.
02 September 2023 11:38 WIB