Ratusan Slop Rokok Ilegal Diamankan Polres Inhu

id ratusan slop, rokok ilegal, diamankan polres inhu

Ratusan Slop Rokok Ilegal Diamankan Polres Inhu

Rengat (Antarariau.com) - Jajaran Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil mengamankan ratusan kotak atau slop rokok tanpa cukai masuk kewilayah Seberida untuk diedarkan ke masyarakat.

" Rokok bermerek Luffman itu disita dari tangan pelaku sebagai barang bukti," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni di Rengat, Jumat.

Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/19/IV/2017/Riau/Res Inhu/Sek Seberida, Senin 3 April 2017, dua orang terlapor diamankan polisi bersama barang bukti (BB) 550 slop rokok Luffman tanpa logo Bea Cukai. Lamhot E Manurung warga Pematangreba dan Raja Johanes Sinaga warga Jalan Toba Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida adalah sebagai saksi dalam laporan itu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Minggu (2/4) sekira pukul 22.00 WIB, setelah Kapolsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, sementara ada warga yang telah mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki APV warna putih dengan nopol BA 8192 SN.

Kapolres mengatakan, warga yang melihat ada sebuah mobil yang diduga membawa barang ilegal bakal beredar ke sejumlah wilayah Inhu, lalu menahan dan melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.

Pihak Kepolisian dengan sigap menuju lokasi yang dimaksud dan melihat satu unit mobil telah ditahan oleh warga langsung melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan puluhan slop rokok yang ada didalam mobil yang dibawa pelaku untuk di sebar luarkan di wilayah Seberida Inhu dari Inhil.

Bahkan hasil interogasi Polisi, pelaku mengaku bahwa rokok tersebut dibawa dari Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, dengan tujuan Pasar Belilas Kecamatan Seberida Inhu sehingga dibuat laporan polisi, penyidik melakukan pemeriksaan, kordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan.

" Satu unit mobil pick up merk Suzuki APV warna putih dengan nopol BA 8192 SN beserta barang bukti diamankan," sebutnya.

Dua orang yang diduga dan sebagai terlapor adalah Mico Oktavianus (24) Warga Desa Guguak Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan Arbain (36), warga Kelurahan Padang Koto Gaek Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima puluh Kota.

Pihak Kepolisian sangat mengapresiasi atas laporan masyarakat tersebut, sebelum barang tanpa cukai itu sempat diedarkan ke konsumen.

Indragiri Hulu kerap dijadikan sasaran peredaran barang tanpa cukai dan berbagai jenis hasil kegiatan ilegal, untuk itu meminta semua masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas tanpa izin di wilayah Inhu.